Kuasa Hukum: “Eva Yuliana Layak Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 September 2014 - 04:13:53 wib | Dibaca: 1744 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Eva Yuliana istri Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer yang juga diduga pelaku penganiayaan terhadap petani miskin didaerahnya menurut Kuasa Hukum korban sudah layak ditetapkan jadi tersangka. Eva Yuliana yang saat ini menjabat anggota DPRD Riau menurut Tim Penasihat Hukum Nurhasmi Suharmansyah SH dan LE Panjaitan SH kepada wartawan, Selasa (16/9 mendesak agar pihak kepolisian segera meningkatkan status hukumnya. "Sebab menurut penilaian kita dari segi hukum tindak pidana yang dilakukan istri Bupati Kampar itu sudah memenuhi unsur dan sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup. Jadi tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk mengulur-ulur waktu," ujar Suharmansyah dikutip dari Tribun Selasa (16/9/2014). Jadi tegas Suharmansyah, Kapolda Riau harus secepatnya memerintahkan anggotanya agar menetapkan Eva sebagai tersangka sesuai pasal 170 KUHPidana. "Apalagi hasil visum dari dokter RSUD Bangkinang, ada luka dikening Jamal (suami nur asmi) dan memar pada dada, punggung, dan tangan Nur Asmi," ucap Suharmansyah. Kemudian tambah LE Panjaitan, penyidik juga sudah menyita barang bukti yang diduga kuat dalam penganiayaan Nur Asmi. "Barang bukti itu adalah baju kaos oblong warna pink putih garis-garis, celana training panjang warna merah garis-garis putih, kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram dan cantolan pin baju," ungkap LE Panjaitan. Lebih jauh LE Panjaitan juga menyampaikan, psikis kliennya sudah membaik, walaupun ketemu Eva Yuliana ada traumanya. "Tapi dalam kasus penganiayaan yang terjadi Sabtu (31/5) lalu sekitar pukul 17.00 di Pematang Kulim, Desa Pulai Birandang, Kampar Timur, Kampar itu, suami Nus Asmi, Jamal pernah diteror dan diancam. Merasa ketakutan Jamal tinggalkan Kampar," bebernya. Sementara itu secara terpisah Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum masih terus mendalami penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan EY. "Penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut agar nanti bisa dikeluarkan penetapan tersangkanya," ujar Guntur. Yang jelas tambah Guntur, penyidik terus memproses kasus tersebut dan sudah beberapa kali gelar perkara dilakukan Ditreskrimum. "Terakhir gelar bersama Bareskrim Mabes Polri dan saat itu pihak Bareskrim meminta penambahan pemeriksaan saksi ahli," ungkap Guntur. Diaz Bagus Amandha

Loading...
BERITA LAINNYA