Suparman: “Sampai Saat Ini Pak Annas Maamun Masih Jabat Ketua DPD Golkar Riau

Sabtu, 27 September 2014 - 06:35:57 wib | Dibaca: 1648 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sementara (DPRD) Provinsi Riau yang juga politisi Partai Golkar menyatakan bahwa Gubernur Annas Maamun masih menjabata sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai berlambang pohon beringin tersebut karena belum ada keputusan dari pusat untuk mencopotnya. Meskipun sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat petang (26/6/2014) atas dugaan suap yang dilakukan pengusaha sawit Gulat Manurung. "Sampai hari ini Pak Annas masih Ketua DPD Golkar, instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat juga belum ada," katanya yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (26/9/2014) dikutip dari antarariau. Ditanyakan tanggapannya terhadap peristiwa yang dialami gubernur, dia menyatakan prihatin baik dirinya sebagai kader Golkar maupun lembaga DPRD Riau. Meskipun begitu, katanya, proses hukum di KPK tetap harus dihormati. Terkait dengan kendala yang akan dihadapi setelah gubernur ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, sudah tuntas, seperti rekomendasi usulan nama pimpinan definitif Ketua DPRD Riau. Sebagai gubernur pun, AM juga telah mengirimkan Surat Keputusan (SK) pelantikan pimpian definitif DPRD Riau ke Kementerian Dalam Negeri. "Kebetulan SK pelantikan pimpinan definitif telah dikirimnya," katanya. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau AM dan pengusaha GM sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. "Ditetapkan dua tersangka pertama saudara AM sebagai Gubernur Riau sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kedua adalah GM (Gulat Medali) sebagai pemberi. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya KPK pada pukul 17.30 WIB Kamis sore melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau AM. "Bahwa benar tadi sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan kompleks perumahan Citra Grand Cibubur, penyidik telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Kamis malam (25/9). Diaz Bagus Amandha

Loading...
BERITA LAINNYA