Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Salah Satu Terdakwa Pelaku Mutilasi

Selasa, 07 Oktober 2014 - 14:25:08 wib | Dibaca: 1866 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Salah satu pelaku yang didakwa atas tuduhan kasus pembunuhan yang disertai mutilasi bernama DP 17 tahun di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau. "Hakim dalam putusan banding menyatakan semua yang didakwakan terhadapnya (DP) tidak terbukti," kata HumasPengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting, di Pekanbaru, Selasa (7/10/2014) dilansir dari antara. Hakim juga membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Siak yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya. Ia mengatakan Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengeluarkan putusan bebas terhadap DP pada sidang tanggal 22 September 2014 dengan nomor putusan 01/Pidsus Anak/2014/PT/PBR. Majelis Hakim yang menangani kasus tingkat banding tersebut antara lain Parlindungan Napitupulu, Yulisman dan Bety Aritonang. Hanya saja, Tani Ginting sangat irit bicara untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang memutuskan DP tidak bersalah, dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Siak yang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun. Tani Ginting juga tidak bersedia menunjukan salinan putusan pengadilan tanpa ada surat permintaan resmi. "Saya sebagai hakim tidak bisa mengomentari putusan hakim. Intinya, seluruh dakwaan tidak terbukti. Lagipula kan masih ada pelaku lainnya, jadi ikuti saja sidangnya supaya jelas nanti perannya (DP) itu apa," kata Tani Ginting. Brury MP

Loading...
BERITA LAINNYA