Keluarga Korban Amuk Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Pelaku Mutilasi

Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:47:37 wib | Dibaca: 1701 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena di memvonis bebas DP salah satu terdakwa kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi, Pengadilan Tinggi Riau diamuk oleh keluarga korban pembunuhan pihak keluarga memprotes putusan hakim yang membebaskan salah satu pelaku berinisial DP, yang masih di bawah umur, pada tingkat banding.

Alimina Gule, ibu dari korban berinisial FM, dan Dahnan Gea ayah dari korban berinisial MG, bersama puluhan kerabat korban awalnya datang dengan tertib ke gedung Pengadilan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman. Alimina mengatakan kedatangannya untuk meminta kejelasan dari Pengadilan Tinggi Riau atas putusan bebas DP, yang sebelumnya divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Siak yang dilansir dari antara.

Ia mengaku terkejut melihat DP masih berkeliaran di sekitar lingkungan tempat tinggalnya belum lama ini. Menurut dia, pihak keluarga baru mengetahui bahwa DP diputus bebas pada tingkat banding ketika menanyakannya ke Pengadilan Negeri Siak.

"Tidak terima aku, kenapa sudah divonis 10 tahun kok bisa bebas. Panas telinga aku mendengarnya," ujarnya.

Niatan untuk bertemu langsung dengan Kepala Pengadilan Tinggi Riau, Yohannes Ether SH MHum, tidak terwujud karena kepala pengadilan tidak bersedia menemui keluarga korban.

Pihak keluarga diminta untuk menemui hakim yang juga merangkap Humas Pengadilan Tinggi Riau. Mendengar hal tersebut, keluarga korban naik pitam dan langsung merangsek masuk ke ruang kerja Yohannes Ether sambil berteriak-teriak, namun untungnya situasi masih bisa dikendalikan oleh pegawai setempat.

Pihak keluarga akhirnya diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting dan Dasril di ruang sidang lantai satu. Tani Ginting mengatakan pada sidang tanggal 22 September 2014, Majelis Hakim yang terdiri dari Parlindungan Napitupulu, Yulisman dan Bety Aritonang, mengeluarkan putusan bebas terhadap DP.

Hanya saja, penjelasan Tani Ginting dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak bisa memenuhi permintaan keluarga korban yang meminta penjelasan perihal pertimbangan majelis hakim yang memutuskan DP tidak bersalah. Tani Ginting hanya mengatakan, berdasarkan informasi dari hakim kasus tersebut, seluruh dakwaan terhadap DP tidak terbukti.

"Kami tidak bisa mencampuri, itulah asas praduga tak bersalah dan itulah independensi hakim. Jadi yang bertanggung jawab adalah hakimnya sendiri di dunia dan akhirat. Saya selaku hakim, bahkan ketua pengadilan tinggi sekalipun, tidak bisa mencampuri putusan hakim," katanya.

Karena itu, Tani Ginting meminta pihak keluarga untuk menunggu putusan kasasi yang sedang diajukan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Siak di Mahkamah Agung, karena belum tentu hasil putusan kasasi akan sama dengan putusan banding.

Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA