Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan digugat oleh Nurhasmi korban pemukulan oleh Eva Yuliana istri Jefry Noer yang juga Bupati Kabupaten Kampar karena telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan aksi kekerasan.
Dikutip dari tribun, Kuasa Hukum Nurhasmi, Suhermansyah SH menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Jumat (7/11/2014).
"Permohonan tersebut kita sampaikan ke Ketua PN Pekanbaru. Nanti Ketua PN Pekanbaru yang akan menunjuk hakimnya," kata Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal.
Suharmansyah mengatakan, gugatan Pra Peradilan ke PN Pekanbaru, karena kliennya tidak menerima kasus penganiayaan tersebut dihentikan oleh Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Kita memohon agar hakim menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian diminta agar termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Suhermansyah.
Suhermansyah melihat kejanggakan penerbitan SP3 kasus tersebut. Soalnya, penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara dan menerima hasil visum korban.
"Ada apa dibalik ini," ungkap Suhermansyah.
Nur Asmi mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar dan ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5) sore di Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol.
Arif Wahyudi
sumber tribun