Gagasanriau.com Pekanbaru-Kondisi Bank Riau Kepri yang saat ini dapat dikatakan telah gagal kelola karena telah di pimpin oleh para direksi yang memiliki masalah hukum, demikian hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Selamatkan Bank Riau (AMSBRK) dimana didalam rilisnya yang disampaikan melalui email redaksi Gagasanriau.com Minggu pagi (23/11/2014).
AMSBRK, secara mendetail menyampaikan beberapa kejahatan perbankan dilakukan dalam waktu yang lama dan seakan menjadi sebuah rahasia di internal mereka, dan menurut AMSBRK, sudah semestinya Kepala Daerah yakni Gubernur dan Bupati di beberapa kabupaten kota sebagai pemegang saham di Bank Riau Kepri untuk melakukan evaluasi habis-habisan jajaran manajemen yang dianggap paling bertanggungjawab atas bobroknya Badan Usaha Milik Daerah kebanggan masyarakat Bumi Lancang Kuning ini.
Berikut inisial jajaran Direksi hingga komisaris di Bank Riau Kepri yang dianggap paling bertanggungjawab:
EA Direktur Hukum dan kepatuhan dianggap melakukan tindakan pengelapan uang koperasi karyawan Bank Riau Kepri bersama dengan DMA, ULF, TFC, AS sebesar Rp. 900 .000.000 yang mana hingga saat ini uang tersebut di jadikan beban karyawan
Melakukan pemalsuan akta RUPS 23 Desember 2008 bersama SA dan AS dimana akta tersebut menghilangkan perintah dari Gubernur Riau yang memerintahkan uang pensiun direksi dinggap tidak wajar tersebut agar dikembalikan dan maksimum pensiun direksi hanya Rp. 9.000.000 saja.
Namun mereka menghilangkan perintah tersebut dan hingga saat ini kelebihan tersebut tidak pernah di setor hanya sekali di setor namun kemudian diambil kembali setelah mereka berhasil merekayasa Akta RUPS tersebut.
Dijelaskan labih jauh oleh AMSBRK, terjadinya banyak kasus hukum di Bank Riau Kepri yang sedang di periksa baik oleh Mabes Polri, Kejaksaan , maupun polda Riau.
Selain itu EA dianggap sebagai otak pelaku mosi tidak percaya kepada Direktur Utama Erzon, karena kejahatannya terhadap Akta RUPS tahun 2008 diketahui oleh pimpinannya tersebut.
Membiarkan kasus pembobolan Bank Riau Tembilahan oleh S dan Prof. SH dengan harapan sang Prof selaku komite nominasi memberikan kesempatan pada yang bersangkutan menjadi direksi. (bersambung)
Diaz Bagus Amandha