Pemprov Riau Dan UKP4 Susun Rencana Aksi Pencegahan Karhutla

Jumat, 21 November 2014 - 12:00:07 wib | Dibaca: 1658 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Rencana aksi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Pekanbaru, Jumat (21/11/2014). "Rencana aksi ini merupakan kelanjutan dari audit kepatuhan oleh UKP4 dalam mencari solusi kebakaran agar tidak terjadi lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, pada Rakor Implementasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di kantor Gubernur Riau. Hadir dalam rapat itu Kepala Badan Pengelola (BP) REDD+ Heru Prasetyo, Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Sony Partono, dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Himsar Sirait, serta perwakilan dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan, sebelumnya UKP4 menyerahkan hasil audit kepatuhan yang dilakukan terhadap enam pemerintah kabupaten/kota di Riau, serta 17 perusahaan kehutanan dan kelapa sawit pada Oktober lalu. Hasil kesepakatan saat itu Pemprov Riau dan UKP4 memberikan waktu satu bulan pelaksanaan rekomendasi dari hasil audit. Ia mengatakan proses penyelesaian rencana aksi kini terus digesa karena hasilnya akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo mengatakan, dengan adanya rencana aksi dari Riau maka kabupaten/kota telah penuhi kewajiban seperti yang direkomendasikan dalam hasil audit kepatuhan UKP4. Dalam penyusunan rencana aksi tersebut diharapkan turut diikuti dengan konsolidasi terkait kewenangan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah serta kementerian dan badan terkait di pemerintah pusat. Kemudian dalam penyusunannya juga perlu ada pemetaan kemampuan sumber daya di instansi terkait di pemerintah daerah, serta membuat standar pelaksanaan pengawasan penanggulangan Karhutla secara terpadu. "Termasuk memasukan pengaturan sanksi administrasi ke perusahaan," ujarnya. Menurut dia, ada 14 poin utama yang diatur dalam rencana aksi Karhutla Riau yang diantaranya adalah membentuk format perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran. Pelaksanaan poin tersebut salah satunya adalah dengan penetapan gambut dalam sebagai kawasan lindung di dalam Revisi Rencata Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau, kemudian membuat tim inventarisasi kawasan gambut dalam. Ia meminta penjaman dalam penyusunan rencana aksi Karhutla Riau bisa selesai selambat-lambatnya dua pekan setelah pertemuan ini, termasuk memasukan format rekomendasi dan pengawasan yang fokus pada pelibatan perusahaan. Dengan penerapan rencana aksi Karhutla Riau, ia berharap akan ada solusi jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang melibatkan semua pihak, termasuk dunia usaha, untuk bisa terus menekan dampak karhutla yang terus menyedot sangat banyak uang negara. "Jadi, audit kepatuhan bukan memburu perusahaan yang salah saja, tapi dalam prosesnya nanti kita bisa mengetahui perusahaan mana yang hitam dan putih, mana beras mana yang sekam. Dalam memerangi kebakaran ini kita butuh teman yang sangat banyak, dan pencegahan yang paling utama," katanya. Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa menilai, apabila audit kepatuhan membuahkan hasil positif dalam memperbaiki kepatuhan perusahaan, maka pemerintah perlu memberikan insentif dan disinsentif bagi perusahaan yang membandel. "Karena sekarang ini kalangan usaha merasa diserang terus, apalagi dengan keluarnya hasil audit kepatuhan. Jadi, kedepan kalau sudah ada kemajuan kepatuhan, maka pemerintah perlu berikan insentif ke perusahaan. Begitu juga berikan disinsentif bagi perusahaan yang tidak mau dibina dengan teguran dan cabut sementara izinnya, karena kalau dicabut permanen dampaknya harus dipikir masak-masak," katanya.

Loading...
BERITA LAINNYA