Sidang Kasus Pungkat Ditunda Hingga Pekan Depan

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:25:22 wib | Dibaca: 1763 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Sidang tuntutan atas 21 orang warga dikriminalisasi hingga didakwa membakar 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan hari ini Kamis (4/12/14) ditunda hingga Senin (8/12/14) mendatang dengan alasan surat tuntutan belum selesai.

"Surat tuntutan belum selesai. Karena kita kan tim, jadi kita harus ekspos. Kalau mau lebih jelas tanya sama Kasi Pidum (Pidana Umum),"sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu N Dinata sembari meninggalkan awak media. Kamis (4/12/14).

Sementara itu, Pihak Kuasa Hukum 21 terdakwa merasa kecewa dengan ditundanya pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. "Kami kecewa dengan penundaan ini," sebut Zainuddin Acang SH.

Bukan hanya persoalan 21 orang terdakwa ini, tetapi lanjutnya, ini juga menyangkut ratusan masyarkat Desa Pungkat yang hadir dipengadilan ini untuk menyaksikan jalannya sidang.

Namun, disamping itu, Ia juga memaklumi dengan adanya penundaat tersebut. karena penundaat ini merupakan penumdaan pertama yang dilakukan. "Ini penundaan pertama kali, semoga Senin depan tidak ditunda kembali," sebut Acang.

Untuik diketahui ada sekitar 10 ibu-ibu Desa Pungkat, Kecamatan Gaung yang menjumpai Kasi Pidum sambil menangis untuk meminta peringanan tuntutan.

Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA