Firdaus Masih Buron Sebagai Tersangka Korupsi Baju Koko Kampar

Senin, 08 Desember 2014 - 11:26:21 wib | Dibaca: 1796 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Firdaus tersangka korupsi baju koko di Kabupaten Kampar dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan saat ini sudah dilakukan pengejaran.

"Dalam kasus dugaan korupsi baju koko sudah ditetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka sudah ditahan, sedangkan tersangka F (Firdaus) masih buron," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Senin (8/12/2014).

Ia mengatakan, tersangka Firdaus telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2014. "Kami masih melakukan pencarian," ujar Mukhzan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka Firdaus, namun tidak pernah datang. Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013.

Penyidik Kejati Riau akhirnya menahan tersangka Asril Jasda di Kota Pekanbaru, Senin (8/12). Asril sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sebelum akhirnya ditahan sekitar pukul 14.45 WIB. Asril Jasda disangkakan dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Brury MP sumber antara


Loading...
BERITA LAINNYA