Gagasanriau.com Pekanbaru-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.
Wan Amir Firdaus mejalani pemeriksaan di Kejati Riau diperiksa Senin (29/12/2014) diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Saat pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Pedamaran Wan Amir Firdaus menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil tahun 2012.
Kemarin Wan Amir Firdaus menajalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB Wan Amir Firdaus pemeriksaan dilakukan di Kasi III Kejati Riau dan diperiksa Jaksa Penyidik Eka Safitra.
Wan Amir Firdaus usai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB, menyatakan kalau dirinya hanya memberikan keterangan. "Dipanggil, ya saya datang," kata Wan Amir Firdaus singkat. Sebagai catatan, kegiatan pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II dianggarkan pada tahun 2008-2010. Total dana sebesar Rp 529 Milyar. Dasar kegiatan adalah Perda nomor 2 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menjelaskan“kita menunggu hasil penyelidik, jika menemukan alat bukti baru siapapun yang terkait akan di periksa”katanya.
Ranggi