Demi Ringankan Hukuman, Uang Raib Hingga 123 Juta

Selasa, 06 Januari 2015 - 04:40:08 wib | Dibaca: 1937 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Niat hati untuk membantu meringankan hukuman suami, Nuriati Maimunah (40) malah menjadi korban penipuan. Warga Jl. Sidodadi kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru (05/01/2014).

Nuriati melaporkan Rama Yeni (32) yang mengaku diperintahkan oleh suami korban, Erik Setiawan dan Supriyadi, teman dari suami korban yang merupakan tahanan Polresta Pekanbaru kasus narkoba.

Berdasarkan informasi dari Kamtibmas Polda Riau, terlapor pada 13 Juli 2014 datang menemui korban dan meminta uang 23,5 juta dengan alasan untuk mengurus keringanan hukuman suami korban. Rasa peduli terhadap suami membuat Nuriati berusaha mendapatkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku. Sebulan kemudian, korban kembali datang untuk mengambil kekurangan uang sebesar 12,5 juta.

Tidak sampai di situ, dua saudara Nuriati juga menjadi korban, masing-masing Misnah ditipu Rp. 60 juta dan Hasnah ditipu Rp. 40 juta.

Reporter Ranggi Phand Khairi


Loading...
BERITA LAINNYA