Kepala BPTPM Membantah Ada Usaha Tidak Berizin

Selasa, 06 Januari 2015 - 08:30:01 wib | Dibaca: 1805 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Perkembangan Kota Pekanbaru semakin hari semakin berkembang pesat, terlihat pembangunan disetiap sudut Kota Bertuah ini, berbagai macam usahapun ada disini. Terkait izin usaha, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Ir. H Musa kepada wartawan Selasa (6/12/2015)menginformasikan bahwa setiap usaha harus ada izinnya.  “BPT hanya terkait mengurus izin gangguan dan perizinan itu terkait dengan SKPD teknis apabila persyaratan administrasi itu lengkap sesuai yang di mohon oleh pemohon itu izinnya dengan sendirinya izin akan kita keluarkan”, Jelasnya. Musa membantah bahwa masih ada tempat usaha yang tidak memiliki izin, karena selalu mengkedepankan persyaratan administrasi. “Terkait sinyal elemen yang mengatakan bahwa ada usaha tidak memilik izin segala macam itu, saya katakan itu tidak ada jadi kita tetap mengkedepankan persyaratan, karena persyaratan itu di perdakan tidak mungkin kita megeluarkan izin tanpa ada syarat yang dilengkapi”. Teranganya. Untuk pengawasan ke lapangan Musa memberitahukan bahwa ada tim dari (Berita Acara Pemeriksaan) BAP dari BPTPM yang mengawasi izin usaha ini di lapangan.  Selanjutnya Musa menambahkan bahwa saat ada masyarakat yang keliru dalam meyampaikan informasi, maka tim BAP ini lah yang akan mengeceknya ke lapangan. Sementara itu untuk pengurusan izin usaha harus diurus sebelum satu bulan jatuh tempo. Jika tidak di beri sanksi denda 2% dari rertribusi setiap bulannya.  Denda ini juga dihitung berdasarkan dengan luas bangunan yang terpakai, jalan, luas bangunan dan jenis usahanya. Reporter Fakhrurrazi Ihsan

Loading...
BERITA LAINNYA