Gagasanriau.com Pekanbaru - Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan menindak tegas agen elpiji yang menetapkan harga gas elpiji 12 kg di luar ketentuan. Hal tersebut disampaikan Mas Irba Sulaiman HS kepada gagasanriau.com pada Rabu (7/1/2015).
“Jika ada agen yang menjual di atas harga normal yaitu di atas Rp. 134.700, saya akan cabut izinnya,"tegasnya.
Sikap tersebut diambil Disperindag terkait adanya kabar egen elpiji yang menjual elpiji di luar harga yang ditetapkan.
Sebelumnya, PT. Pertamina telah menetapan harga baru elpiji 12 kg per 2 Januari 2015. Gas elpiji mengalami kenaikan Rp 1.500/kg. Harga yang semula Rp.7.569/kg menjadi Rp9.069/kg. Bahkan harga jual sampai di agen bisa mencapai 11.255/kg atau secara keseluruhan menjadi Rp. 134.700/tabung.
Dengan adanya peraturan ini maka pihak agen elpiji di Pekanbaru tidak boleh menjual gas elpiji melebihi harga Rp. 134.700/tabung.
”Agen hanya boleh menjual gas elpiji 12 kg tersebut seharga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,"tandasnya.
Reporter Fakhrurrazi Ihsan