Masyarakat Serang Arang Laporkan PT Agrindo Pratama Ke Polda Riau

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:43:16 wib | Dibaca: 3382 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Masyarakat Serang Arang merasa di kibuli atas perjanjian yang telah mereka buat dengan PT Agrindo Pratama beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2009.  PT Agrindo Pratama membuat perjanjian kerja sama atau MOU(Memorandum of Understanding) dengan masyarkat Desa Serang Arang terkait pembagian hasil kebun sawit yang berjumlah 6000ha. Setelah 5 tahun berjalan, sampai saat ini MOU yang di buat pada tahun 2009 tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan perjanjian, masyarakat desa seharusnya mendapatkan bagian 1800ha lahan "seharusnya kami masyarakat Serang Arang mendapat bagian 1800ha untuk 700kk pada 6000ha lahan yang dikelola oleh PT Agrindo Pratama, namun sampai saat ini kami (masyarakat Serang Arang .red) tidak mendapatkan apa-apa" ujar kepala Desa Serang Arang.

Kepala Desa sebagai perwakilan masyarakat Serang Arang akhirnya melaporkan kejelasan perizinan PT Agrindo Pratama dan menuntut hak masyarakat setempat  ke Ditkrimsus Polda Riau Selasa (6/1/2015).

Sebelumnya Bahari M Zein Kepala Desa Serang pernah melapor ke Polresta Rohil. "Tahun 2012 lalu saya sudah laporkan ke Polresta Rohil, tapi sampai saat ini belum ada tindakan. Akhirnya saya melapor ke tingkat Provinsi untuk kejelasan kasus ini" ujar Bahari.

Masyarakat pernah diancam oleh PT. Agrindo Pratama dengan premanisme yaitu menyewa orang bayaran untuk mengintimidasi warga agar tidak menuntut lahan yang dijanjikan, akibat peristiwa tersebut salah seorang masyarakat Serang Arang 'terbunuh'.

Saat ini kasus perizinan perusahaan tersebut sedang di tangani Ditkrimsus Polda Riau. Reporter Ranggi


Loading...
BERITA LAINNYA