Miliki Ganja Kering, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

Selasa, 13 Januari 2015 - 11:54:55 wib | Dibaca: 1758 kali 

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Setelah melakukan pengamatan di tempat-tempat yang disinyalir lokasi transaksi Narkoba, Kepolisian Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) Dody Harza Kesuma Sik SH bersama jajarannya berhasil menangkap salah seorang pemilik narkoba jenis ganja kering, berinisial Aya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolsek Bagan Sinembah, Selasa (13/1/15) Polisi berhasil mengamankan Ganja Kering seberat 20,55 gram dari tangan pemuda 18 Tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Tersangka merupakan warga Dusun Bunut, Desa Pasir Putih, Bagan Sinembah.

Penangkapan terhadap tersangka itu sendiri terjadi pada hari Sabtu (10/1/15) sekitar pukul 22.30 Wib kemarin di Jalan Lintas Km 35, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja yang dibungkus menggunakan pembungkus nasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti sudah ditahan dan diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ya tersangka dan barang bukti sudah kita tahan, dan sekarang kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma.

Reporter Herman Syach


Loading...
BERITA LAINNYA