Bakar Hutan dan Lahan, 10 Tahun Bui Menanti

Selasa, 20 Januari 2015 - 07:00:41 wib | Dibaca: 1803 kali 

Gagasanriau.com Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir siap menindak tegas pelaku karhutla. Hal itu disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah kepada Gagasanriau.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (20/1/2015). Ade menyatakan, pembakar lahan dan hutan akan dijerat pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf H UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Mereka yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dikenakan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,"ungkapnya.

Sepanjang 2014 lalu, Polres Inhil telah mengnani 9 laporan polisi (LP), 13 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 diantaranya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan akibat perbuatan mereka.

"Mereka rata-rata divonis 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan oleh PN. Saat ini masih ada 7 terpidana yang masih menjalani proses persidangan di PN dan 1 tersangka masih ditahan di Mapolres Inhil,"tandas Ade.

Hingga saat ini Polres Inhil terus berupaya mengatasi kembali terjadinya kabut asap dan pengrusakan kualitas udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhil.  Hal itu dilakukan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat dan juga melakukan patroli secara rutin di setiap Polsek di jajaran Polres Inhil.

Reporter Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA