Larikan Uang Perusahaan, Karyawan PT PMM Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 20 Januari 2015 - 08:17:01 wib | Dibaca: 1941 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Manager PT Panam Mitra Media (PT. PMM), Roy Dartha (38) melaporkan dua karyawannya masing-masing, AS (28) dan AR (23) ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut dilatarbelaknagi penggelapan uang perusahaan yang mencapai Rp.50 juta oleh dua karyawannya tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2015) di Mapolda Riau.

Kejadian itu bermula pada kecuriagaan Roy terhadap hasil audit keuangan perusahaan pada bulan November 2014 lalu. Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa mulai bulan September dan Oktober 2014 Andika Syaputra (28) sebagai mantan kolektor perusahan tidak menyetor uang tagihan sebesar Rp.18.796.000. Sedangkan Aldi Riwanda (23) menggelapkan uang perusahaan Rp.31.662.000 yang juga uang hasil tagihan perusahaan tv kabel berlangganan tersebut.

Guntur menyebut, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

"Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Pekanbaru guna perkembangan kasus lebih lanjut,"ujarnya.

Reporter Ranggi Phand Khairi


Loading...
BERITA LAINNYA