PT JIP Dinilai Tidak Mematuhi Perda Rohil Soal Upah Buruh

Kamis, 22 Januari 2015 - 04:37:59 wib | Dibaca: 2034 kali 

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Perseroan Terbatas (PT) Jaguar Inti Perkasa (JIP) adalah perusahaan asal Sumatera Utara (Sumut) yang beroperasi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Perusahaan yang bergerak di Pelayanan dan Jasa tersebut dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil soal upah karyawan. Standard upah minimum yang dikeluarkan Pemkab Rohil dan disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp 1,91 jt.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Staf Divisi Konsolidasi Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Riau, Radisman Saragih SH kepada Gagasanriau.com, Kamis (22/1/15) di Bagan Sinembah. Menurutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang ditetapkan dan diputuskan Gubernur Riau (Gubri) pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp 1.910.000 untuk tahun 2015. Sementara, PT JIP memberikan upah sebesar Rp 1.720.000.

"Hal itu dibuktikan dalam Surat Pernyataan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa pekerja/buruh dikontrak Selama 2 Bulan sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 1 Maret 2015 sebesar Rp 1.720.000/bulannya,"beber Radisman.

Menurut Radisman, dalam mencermati Carut Marut masalah Ketenagakerjaan Rohil, khususnya Bagan Sinembah, perlu tindakan tegas dari Pemkab Rohil maupun Legislatif.

"Dalam hal ini SKPD Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Anggota DPRD Kabupaten Rohil yang duduk di Komisi D yang membidangi persoalan ketenagakerjaan,"katanya.

Radisman membeberkan bahwa PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Bagan Batu) yang melakukan alih daya (outsourching) ke PT Jaguar Inti Perkasa dalam mempekerjakan Satuan Pengaman (Satpam) sejak beroperasi di Bagan Sinembah dari awal hingga saat ini belum pernah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil.

Sebagaimana dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 kata Radisman lagi, tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam pasal 10 ayat (1) bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan, sementara di ayat (2) dijelaskan pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Radisman Saragih meminta para pihak baik pemberi dan penerima pemborongan agar taat kepada aturan yang ada. Dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Disnakertrans dan DPRD Komisi D segera memanggil dan menindak perusahaan yang membangkang terhadap sebuah aturan ketenagakerjaan karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat khususnya pekerja.

"DPRD dan Pemerintah Daerah harus tegas dalam hal menyikapi ini,"pintanya.

Reporter Hermansyah


Loading...
BERITA LAINNYA