[caption id="attachment_1610" align="alignleft" width="300"] Rusli Zainal diperiksa di gedung KPK[/caption]
gagasanriau.com- Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka korupsi suap PON dan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 Jumat 31/5 kembali di periksa oleh KPK.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat di konfirmasi oleh gagasanriau.com Kamis 30/5 melalui telepon genggamnya untuk menanyakan perkembangan terbaru proses hukum gubernur Riau ini membenarkan bahwa esok Jumat 31/5 akan dilakukan pemeriksaan terhadap RZ. "Besok Jumat kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap RZ''katanya kepada gagasanriau.com
Johan Budi menambahkan bahwa Rusli Zainal akan diperiksa terkait dua kasus yang melilitnya, yakni korupsi Suap PON dan kasus Korupsi kehutanan. Namun ketika ditanyakan apakah akan ada penahanan langsung setelah pemeriksaan ia tidak bisa memastikan
Dalam kasus korupsi suap PON Muhammad Dunir dan Faisal Aswan, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 4 tahun kurungan penjara, Taufan Andoso Yakin, dengan hukuman 4 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan terhadap mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Dan kasus yang berbeda korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 beberapa pejabat Riau yang sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka diantaranya Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Riau 2005-2006) .*Adit*