Freeport Tak Patuhi Undang-Undang, LMND Gelar Aksi di Jakarta

Kamis, 29 Januari 2015 - 07:35:56 wib | Dibaca: 1832 kali 

Gagasanriau.com Jakarta - Pada pertengahan tahun 2014 pemerintah Indonesia melakukan MOU dengan perusahaan milik Amerika Serikat (Freeport), yang berbadan hukum Indonesia, untuk menindaklanjuti pembangunan smelter dengan batas waktu 6 bulan dan berakhir pada tanggal 25 januari 2015.

Tetapi hingga batas waktu berakhir pihak Freeport tidak melakukan hasil nota kesepakatan tersebut. Dan ironinya pemerintah Jokowi-Jk memberikan kelonggaran kembali dengan batas waktu enam bulan kemudian.

"Hal ini secara eksplisit Freeport dengan sengaja tidak mematuhi sistem per undang-undangan di negara Indonesia termasuk UUD 1945 yakni pasal 33," kata korlap aksi LMND, Lukmanul Hakim.

Kesepakatan ini juga sangat jelas bertentangan dengan janji Jokowi-Jk tentang melaksanakan Trisakti bung Karno yaitu berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.

Olehnya itu Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) DKI Jakarta akan melakukan aksi dengan tuntutan,

1. PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap Sistem Perundang-undangan yang ada di Indonesia. 2. Pemerintah harus bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia. 3. Cabut UU Liberal seperti; UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 22 tahun 2001 Tentang Migas, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan lain-lain. 4. Tegakkan Trisakti yang sebenar-benarnya.

Aksi rencananya akan digelar di Kantor Kementrian ESDM pada hari Jum'at, (30/1/2015) pukul 14.00 WIB, menuntut penegakan Pasal 33 UUD 1945.

Rilis


Loading...
BERITA LAINNYA