Honorer K2 Harusnya Sudah Diangkat PNS, BKN Riau Beri Dispensasi Pengangkatan

Kamis, 05 Februari 2015 - 05:29:25 wib | Dibaca: 1865 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut Badan Kepegawaian Nasional Wilayah Riau Honorer K2 harusnya sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2013-2014 yang lalu, namun pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau hingga hingga kini belum melaporkan pemberkasan tersebut. Untungnya BKN Wilayah Riau mengisyaratkan akan memberi dispensasi waktu terkait pengangkatan Pegawai Honorer Kategori 2 untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang sudah habis masa kontraknya akhir tahun lalu.

"Mudah-mudahan bisa diberi dispensasi dan Pemerintah Provinsi Riau segera mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam waktu dekat. Kita lihat nanti," kata Kepala BKN Wilayah Riau, Ibtri Rejeki di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan bahwa SPTJM itu merupakan syarat yang penting, tanpa itu berkas pengangkatan tidak bisa diantar. Namun sampai saat ini, surat itu belum ditandatangani pihak yang berwenang yakni Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Menurut dia, pada prinsipnya BKN akan mengangkat PNS sepanjang telah memenuhi syarat. Seharusnya, kata dia, memang pengangkatan Honorer K2 masanya adalah 2013-2014 sehingga memang seharusnya sudah selesai tahun lalu.

"Apakah masih bisa diproses, mungkin bisa diperpanjang karena hanya masalah kelengkapan syarat," ujarnya.

Hal itu dikatakannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Riau. Saat itu hadir puluhan Honorer K2 yang mengadukan nasibnya.

"Kami sudah tidak tahu lagi kemana harus mengadu. Badan Kepegawaian Daerah tak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Padahal yang kurang hanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari BKD," kata salah satu perwakilan Honorer K2, Lina.

Padahal, lanjut dia, sekitar 100 honorer K2 sudah lulus setahun yang lalu. Setelah itu dilakukan verifikasi data, kemudian verifikasi ulang lagi dan pada Desember dinyatakan telah lengkap.

Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan seharusnya BKD Riau pasang badan meyakinkan Plt Gubernur. Selain itu, menurut dia bisa saja tidak ditandatangani karena format SPTJM ada ketentuan sanksi administrasi dan pidana jika tidak sesuai ketentuan.

"Mungkin ada tiga atau empat orang tidak memenuhi syarat, jadi Plt ragu menandatangani. Jadi yang "siluman" itu kita minta dibuang saja," katanya.

Editor Hardi sumber antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA