Kejaksaan Tembilahan Penjarakan Mantan Kepala DKP Inhil

Jumat, 06 Februari 2015 - 03:13:22 wib | Dibaca: 2088 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan - Kejaksaan Negeri (KN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berinisial US dan seorang tenaga pendamping dengan inisial B, Jum’at (6/2/2015).

Mereka diduga bersalah dalam kapasitas sebagai penanggungjawab memverifikasi dan juga mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung kepada masyarakat Pengembangan Usaha Minat Pedesaan (PUMP) sebesar 100 Juta yang berasal dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada APBN 2013.

Sesuai dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH, US yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Inhil diamankan dengan sprindik nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015 serta tsk B dengan sprindik nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

"Kita sudah menahan sebanyak 3 orang tersangka pada kasus yang sama. Sebelumnya kita amankan Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo,” Terang kajari, jum’at (6/2/2015) diruang kerjanya

Lulus menjelaskan, dana sebesar Rp 100 juta itu sebenarnya digunakan bagi Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta Bahan Bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya.

"Namun dalam praktiknya dana tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan," sebut Lulus

Kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Hari ini juga, usai pemeriksaan kedua Tsk langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,” tandas Kajari.

Reporter Ragil Hadiwibowo sumber Detikriau.org


Loading...
BERITA LAINNYA