Pledoi M. Ridwan Pejuang Rakyat terhadap Tuntutan 1,6 Tahun

Rabu, 05 Juni 2013 - 08:57:44 wib | Dibaca: 2443 kali 

gagasanriau.comDalam  Persidangan Agar Hakim Objektif Melihat Sifat Melawan Hukum Yang Dilakukan

gagasanriau.com- Muhammad Ridwan (Ketua Umum Serikat Tani Riau) dan Muis (aktivis Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat) aktivis yang memperjuangkan hak-hak petani dan buruh.

Dalam sidang lanjutan Selasa, 4/5 di  Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyampaikan pembelaannya pada majelis hakim yang diketuai oleh Sarah Louis, SH.

Pada sidang sebelumnya didakwa melakukan pencurian kunci dan penghasutan mengajak masyarakat mematikan listrik pembangkit di sumur minyak Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dan dituntut 1,6 tahun penjara.

Muhammad Ridwan mengawali penyampaiannya dengan menyerukan Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan rakyat ’’Majelis Hakim yang mulia perlu rasanya sebagai referensi kita mengambil sejarah dari apa yang dilakukan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan NKRI dalam melawan penjajahan Neokolonialisme Belanda dan Penjajahan Jepang untuk merebut kemerdekaan bangsa kita ini’’ujarnya membuka pembicaraan.

Kemudian M. Ridwan menyampaikan kutipan dari pernyataan salah satu hakim anggota yang mengatakan bahwa KUHAP sebenarnya telah dipersiapkan oleh pemerintahan Belanda pada masa penjajahannya di Negeri Indonesia pada waktu itu sebagai bentuk strategi mengantisipasi tindakan perlawanan rakyat Indonesia. Telah banyak darah tumpah dan kini para pejuang bangsa telah terbujur kaku di pusara.

Ridwan mengambil contoh sejarah pada ketika itu misalnya Bung Tomo salah satu pahlawan Nasional dengan radionya menyerukan para bakul – bakul bakso, tukang – tukang sayur,  dan bakul – bakul tahu untuk bersatu melakukan perlawanan terhadap penjajahan bangsa asing.

Kemudian para pejuang  juga mengambil langkah strategi perjuangan dalam merebut kemerdekaan dengan melakukan diplomasi dan perang bersenjata serta dihadapkan dengan ancaman KUHAP pemerintah Belanda namun, pejuang – pejuang kemerdekaan kala itu tetap melanjutkan perjuangannya.

Hal itu terjadi karena adanya Penderitaan, Kesengsaraan, dan Ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyatlah sebagai dasar perjuangan mereka tempo dulu dan demi sebuah kemerdekaan serta tercapainya cita – cita kesejahteraan bangsa  sebagaimana yang termagtub dalam Pancasila yang juga ketika itu dianggap anarkis kemudian dipidanakan oleh pemerintah Belanda”ungkap Ridwan.

Setelah panjang lebar M. Ridwan menyampaikan referensi sejarah pejuangan kemerdekaan NKRI kepada Majelis Hakim kemudian M. Ridwan melanjutkan penjelasannya jika pejuang tempo dulu berhadapan dengan penjajah bangsa asing maka berbeda dengan kami saat ini yang sedang melakukan perjuangan berhadapan dengan penjajahan bangsa sendiri.

Melalui skenario politik ekonomi antara pengusaha dan pemerintah didalam negeri, namun ada kesamaan pada dasar perjuangan yaitu karena adanya Penderitaan, Kesengsaraan, dan Ketidak Adilan yang dirasakan oleh masyarakat dan perjuangan kami juga ingin mencapai cita – cita kesejahteraan bangsa  sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila.

Dari uraian diatas Ridwan menggambarkan bahwa kejadian kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang membela haknya terjadi dengan dirinya dan masyarakat Pulau Padang lainnya.

“Majelis Hakim yang mulia, penjajah oleh bangsa sendiri yang saya maksud diatas dapat saya buktikan benar – benar terjadi, seperti kejadian konflik perburuhan yang terjadi antara kelas pekerja dengan pihak pengusaha PT. EMP MALLACCA STRAIT SA di Pulau Padang”ungkap Ridwan.

“Dimana PT. EMP MALLACCA STRAIT SA yang dulunya bernama PT. KONDUR PETROLIUM telah berpuluh-puluh tahun lamanya mengeksplorasi MIGAS di Pulau Padan, ironisnya ternyata masih ada buruh lokal yang sudah mengabdi dari 26 sampai 28 tahun lamanya tetap berposisi sebagai tenaga kerja kontrak lain lagi termarjinalnya putra daerah yang sangat memilukan tenaga kerja luar daerah dengan program magang dengan mudahnya menjadi karyawan tetap”Ridwan menjabarkan kepada majelis hakim.

Masih menurut Ridwan”majelis Hakim yang mulia sesungguhnya praktek pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan tentang tenaga kerja, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) serta tindakan diskriminasi pihak perusahaan adalah penyebab kenapa kaum buruh melakukan perjuangan untuk mencari keadilan’’ungkapnya lagi.

Pada awalnya perjuangan ini dilakukan secara persuasif, namun mengingat saluran demokrasi yang telah dibuka lebar sejak lensernya rezim orde baru tidak mampu membawa dampak positif bagi dampak kelas perkerja dengan kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikatnya dikarenakan lembaga atau institusi ke pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif tidak menjalankan peranannya dengan baik untuk mengakomodir sehingga konflik berkepanjangan”pungkasnya.

M. Ridwan juga menegaskan gerakan yang dipimpinnya bukanlah gerakan makar, bukanlah gerakan saparatisme, dan juga bukan merupakan gerakan Oportunisme yang memperkaya diri pribadi tetapi gerakan yang dilakukan adalah gerakan pemberontakan hati nurani yang lahir dari situasi ketidak adilan.

Diakhir pembelaannya Ridwan meminta majelis hakim untuk mengkoreksi ulang tuntutan terhadap dirinya.

 “Pada persidangan ini saya ingin mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk bisa melihat dari sisi lain sifat melawan hukum yang saya lakukan dan tidak hanya serta merta dari sisi KUHAP Pidana namun juga melihat dari sisi sebab dan akibat atau dari akar persoalan yang sebenarnya kenapa konflik perburuhan ini bisa terjadi  sebagaimana saya sampaikan diatas ujar M. Ridwan mengakhiri penyampaian pembelaannya”ujarnya.

Selanjutnya oleh ketua Majelis Hakim mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi siding tanggapan pada tanggal 10/5. *Anto*


Loading...
BERITA LAINNYA