Gagasanriau.com Tembilahan-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menerapkan sanksi berupa denda kepada para pedagang yang mengganggu arus lalu lintas di Parit 11 Jalan Haji Arif, Tembilahan Hulu.
"Kami akan merancang peraturan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menertipkan para pedagang yang berjualan disana,"ungkap Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy.
Denda yang akan direncanakan dikenakan Disperindag Inhil kepada para pedagang sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000. "Kasihan lantas dan Dishubkominfo Inhil mengatur lalulintas disana,"sebutnya.
Kalau tidak begitu, lanjutnya, kapan kota kita ini akan rapi, tertib dan bagus kalau tidak begitu. "Jadi, kami masih merancang peraturan tersebut.
Reporter Ragil Hadiwibowo