Gagasanriau.com Pekanbaru-Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Zaini Ismail dalam kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan saat ini ditangani oleh komisi anti rasuah tersebut.
Dimana dalam rilis yang dikirim ke redaksi Gagasanria.com Senin malam (2/3/2015) KAKI menduga kuat dugaan keterlibatan Sekdaprov Zaini Ismail karena jabatannya erat kaitannya dengan mata anggaran.
"Nantinya proyek-proyek yang disetujui oleh DPRD bisa jadi akan dimenangkan oleh para kontraktor kontraktor yang dekat dengan Annas Maamun dan biasanya disetiap penunjukan calon pemenang tender proyek infrastruktur di tingkatan Provinsi seorang Sekretaris Daerah Provinsi sangat punya peran sangat besar"kata Rahman Tiro Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia.
Karena menurut Rahman Tiro, diduga Sekdaprov Riau juga mengetahui tentang proses penyuapan kepada A. Kirjuhari, anggota Komisi C DPRD Riau dari Fraksi PAN. Dan sangat tidak mungkin siap hanya diterima oleh satu orqng anggota DPRD saja .
"Peran Sekdaprov Zaini Ismail yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat mungkin diduga terlibat Kasus penyuapan Terhadap Anggota DPRD komisi C Fraksi PAN untuk meyelipkan anggaran siluman pada APBD 2014 Dan RAPBD 2015"katanya lagi.
Sebab, lanjutnya lagi, sangat tidaklah mungkin kalau dana penyuapan itu dilakukan langsung oleh seorang gubenur Riau dan usulan Gubenur Riau langsung sebab yang langsung bersentuhan langsung dengan anggaran adalah Zaini Ismail sebagai Ketua TAPD"tegasnya.
Karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK Untuk memeriksa kembali dan menetapkan juga Zaini Ismail sebagai Tersangka Dalam Kasus suap Terhadap Anggota DPRD Provinsi Riau Komisi C dari Fraksi PAN Untuk pembahasan APBD
Alasan Untuk menetapkan Zaini Ismail sebagai Tersangka Dalam Kasus tersebut didasari pada pemeriksaan Terhadap Zaini Ismail oleh KPK dan pengeledahan ruang kerja Sekdaprov Riau oleh KPK
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A. Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubaha dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor Arif Wahyudi Rilis