Pemkab Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal

Jumat, 27 Maret 2015 - 06:47:38 wib | Dibaca: 1829 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik negara, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Beringin, Kamis (26/3).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Pabena C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya batam.

"Kegiatan ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban terhadap keluar masuk barang ilegal di Inhil,"ujar Kepala KPPBC.

Gunawan menjelaskan, pemusnahan kali ini merupakan hasil dari 8 kali kegiatan penindakan pada tahun 2014 sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

"Bahan hasil sita yang dimusnahkan tersebut diantaranya memusnahkan, produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop, minuman kaleng sebanyak 60 case, produk tekstil sebanyak 3 karung, sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton, loudspeaker sebanyak 14 pcs," Ungkap Gunawan Tri Wibowo.

Total keseluruhan nilai barang tersebut, Lanjut Gunawan, diperkirakan mencapai Rp 4 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran perundang-undangan ini dapat menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliyar rupiah, juga menimbulkan dampak imateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsume masyarakat.

"Melalui kerugian ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," Tegasnya.

Gunawan berharap, semoga ke depannya Bea dan Cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan.

Sementera itu, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Alimuddin RM, yang hadir saat pemusnahan, berterima kasih kepada bea cukai telah menindak persoalan ini, karena mengakibatkan kerugian negara. selain itu, juga keterkaitan dengan kesehatan bagi masyarakat Inhil khususnya atas penyebaran rokok itu.

"Harapan kedepan, dari penindakan seperti ini semoga Inhil bisa diminimalisir terhadap angka barang-barang yang tidak benar adanya seperti pemusnahan hari ini," Harap Alimuddin.

Humas/Ragil Hadiwibowo Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA