Ketua DPD Hanura Riau Akan Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Selasa Besok

Senin, 06 April 2015 - 03:51:45 wib | Dibaca: 1770 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman, tersangka pemalsuan tanda tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (DPD-Hanura) Sayed Junaidi Rizaldi akan diperiksa Selasa (7/4/2015) setelah dilakukan dua tahun proses penyidikan.

Ketua DPD Hanura Riau Sayed Junaidi Rizal, dilaporkan oleh mantan Sekretaris DPD nya sendiri yakni Dr M Haris SPD MPd karena telah memalsukan tanda tangan yang bersangkutan.

Pada 10 April 2013 Haris melaporkan Ketuanya melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIA. Dimana Sayed Junaidi Rizaldi sebagai ketua DPD Hanura Riau memalsukan tanda tangan Dr M Haris SPD MPd dengan menerbitkan SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Belakangan diketahui jiga tanda tangan tersebut dipalsukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2015) menyebutkan, pasal yang disangkakan pada Sayed adalah pasal 263 Jo 55,56 KUHP tentang pemalsuan tandatangan. ''Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (7/4/2015) nanti,''ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk sejumlah pengurus partai tersebut di Kabupaten Rohul, dan DPD Riau. Selain Sayed, Polda juga menetapkan seorang tersangka lainnya, Arisman, selaku Ketua DPC Hanura Kabupaten Rohul.

Editor Brury MP sumber rtc


Loading...
BERITA LAINNYA