Pemkab Rohil Segera Tarik Mobil Dinas Dari Mantan Pejabat PNS dan DPRD

Selasa, 07 April 2015 - 08:15:37 wib | Dibaca: 1832 kali 

Gagasanriau.com Bagan Sinembah--Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) mengagendakan pihaknya akan segera menarik Mobil Dinas (Mobdin) dari setiap mantan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil. Hal itu disetujui oleh kedua belah pihak setelah melakukan Hearing bersama, di Bagan Siapiapi atas dasar persetujuan dari Bupati Rohil, H Suyatno AMP serta melampirkan surat penarikan yang sudah di tanda tanganinya.

Acara hearing yang dilakukan oleh Anggota Komisi B yang didampingi Wakil ketua DPRD Rohil Abdul Kosim (Akos) bersama Kepala bagian perlengkapan Setdakab Rohil, H Jasmudin, menegaskan untuk menarik modin yang sudah dipakai oleh pejabat yang telah habis masa jabatannya baik dikalangan Yudikatif mau pun Legislatif.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B Hendra ST, kepada Gagasanriau.com, diruang kerjanya Senin (7/4). Menurutnya, Pemkab Rohil sudah sepakat guna melakukan penarikan Mobdin secara besar-besaran. "Hal ini dilakukan atas penanda tanganan Bupati H. Suyatno atas surat yang menginstruksikan, bahwasanya Mobdin yang dipakai dikarenakan masa jabatannya pemakai sudah habis, maka Mobdin tersebut wajib dikembalikan," ujarnya.

Adapun Mobdin yang akan ditarik terhitung dari tahun 2001 sampai tahun 2014, berbagai type Mobdin yang ada saat ini yang akan ditarik diantaranya Mitsubhisi Kuda, Nisan Terano, Kijang Inova dan Nisan X Trial serta Mobdin-mobdin yang lain yang menjadi inpentaris dari Pemkab Rohil.

Ditambahkan, dalam penarikan Mobdin tersebut akan dilayangkan surat bemberitahuan kepada Exs Pejabat dari kalangan apa pun yang sampai saat masih menggandrungi Mobdin tersebut, setelah surat diterima oleh yang bersangkutan dalam tempo tiga (3) hari yang ditentukan maka Mobdin-mobdin tersebut harus segera dikembalikan. "Kalau tidk mengindahkan surat tersebut maka Mobdin yang ada akan dijeput secara paksa," tegas Hendra, mengutip bahas surat.

Hendra menyayangkan, sebelum ini pihak Pemkab sudah lama menekankan dalam hal pengembalian Mobdin tersebut, namun tidak banyak pejabat-pejabat mengindahkan hal tersebut. "Dalam minggu ini juga surat akan kita antar dan ditujukan kepada Exs pejabat yang masih menggandrungi Mobdin, tiga hari jangka waktu setelah surat itu diterima Mobdin harus dikembalikan dan jangan sampai dijeput pakss."

Sedangkan berapa jumlah Mobdin yang harus dikembalikan. Hendra menjelaskan, terhitung dari tahun 2001 sampai 2014, Mobdin yang tak kembali terhitung berkisar lebih kurang 350 unit dari berbagai macam type Mobdin yang ada dari berbagai pejabat yang sudah pensiun dan tak menjabat lagi," papar Hendra, sedikit raut wajah senyum.

Saat ditanyakan awak media adanya pejabat yang memakai Mobdin lebih dari satu, Hendra menjelaskan kembali. "Mengenai hal itu Pemkab Rohil dan DPRD Rohil akan melakukan penarikan juga, ini dilakukan dengan sesuai kapasitas dan keperluannya dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kabupaten Rokan Hilir," tandas Hendra ST, Ketua Komisi B.

Reporter Hermansyah Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA