Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Gugat Bupati Bengkalis

Kamis, 09 April 2015 - 07:59:36 wib | Dibaca: 2050 kali 

Gagasanriau.com Bengkalis-Kebijakan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh melalui Sekda Burhanudin melatik 12 orang pejabat struktural eselon III dilingkungan Pemkab Bengkalis tanggal 23 Febuari yang dinilai bertentangan dengan ketentuan UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU akhirnya berbuntut panjang.

Lembaga Swadaya Masyarakat-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) pada hari kamis (9/4) menghadiri sidang gugatan terhadap kebijakan tersebut yang dinilai sudah melanggar undang – undang yang berlaku.

Dalam persidangan gugatan ini pengadilan negeri memberikan waktu mediasi selama 1 (satu) bulan dengan pilihan apakah akan berdamai atau tetap melanjutkan persidangan ini. Kuasa hukum IPMPL Ahmad mengatakan pihaknya bersedia berdamai apabila pihak tergugat memenuhi apa yang diinginkan oleh IPMPL. “kita diberikan tenggang waktu untuk bermediasi, tentunya kita bersedia berdamai jika keinginan kita dipenuhi, karena ini sudah melanggar undang – undang” ujar Ahmad.

Ditanyakan soal tuntutan yang diajukan, secara tegas Ahmad mengatakan agar Bupati Bengkalis membatalkan pelantikan yang sudah dilakukan. “ya, kita minta batalkan pelantikan pejabat eselon pada tanggal 23 Februari yang lalu”ungkap Ahmad.

Kelihatan dari upaya hukum yang dilakukan oleh LSM-IPMPL terhadap Bupati Bengkalis sepertinya tidaklah main-main, karena apabila terbukti nantinya tindakan bupati tersebut melanggar hukum setelah adanya keputusan berkekuatan tetap, implikasi yang timbul bisa mengganjal Herliyan Saleh untuk dapat ikut kembali mencalonkan diri menjadi Bupati kali kedua.

Reporter Mirzal Apriliando Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA