Diamkan Kasus Aksi Kekerasan Istri Bupati Kampar, Polda Riau Dinilai Langgar Hukum

Rabu, 15 April 2015 - 09:01:28 wib | Dibaca: 2041 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Suharmansyah SH, Pengacara Hukum korban aksi kekerasan bernama Nurhasmi dan diduga dilakukan oleh Eva Yuliana istri Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer, menilai Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah melanggar hukum di Republik ini, karena tidak menjalankan putusan pengadilan.

Suharmansyah SH MH yang dilansir oleh rtc, Rabu (15/4/15), mengatakan alasan yang disampaikan oleh Kapolda Riau yang menyebut pihakya sulit menghadirkan saksi mahkota, yakni Jamal tidak beralasan.

"Karena Jamal sudah dua kali diambil BAP (Berkas Acara Pemeriksaan, Red) di Polda Riau. Jadi untuk apalagi Jamal dihadirkan. Limpahkan saja perkara ini ke jaksa agar kita semua tahu apa yang harus dilengkapi dan kita tunggu petunjuk jaksa,"tegasnya.

Suharmansyah menduga alasan sulit menghadirkan saksi mahkota itu hanya lah modus oknum penyidik dan dan mafia hukum yang bergentayangan di Polda Riau. Apalagi, tambahnya, dulu pernah juga Kabid Humas Polda Riau berbicara bahwa tidak cukup bukti dan visum tidak ada.

"Ternyata di kemudian hari, visumnya ada dan ditambah keterangan dokter yang menyatakan ada tanda kekerasan di bagian organ tubuh Nur Asmi. Hemat saya, Jamal selaku saksi tidak perlu dihadirkan sekarang karena BAP-nya sudah ada, di persidangan nanti kita hadirkan,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Polda (Kapolda) Riau Dolly Bambang Hermawan mengaku perintah Pengadilan Praperadilan sulit dijalankan karena penyidiknya kesulitan menemukan Jamal, saksi mahkota dalam perkara tersebut.

"Sudah, sudah dimulai (penyidikannya, Red). Cuma satu saksi mahkota yang suami (korban Nur Asmi, Red) itu, yang nama Jamal, saat ini masih dicari keberadaannya,'' ungkapnya seraya menambahkan apalagi terbetik kabar Jamal sudah bercerai dengan saksi korban, Nur Asmi.

Terlepas soal itu, diketahui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Jumat (21/11/14) lalu, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi terhadap Polda Riau, karena telah mengeluarkan SP3 dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar,Eva Yuliana.

Dengan dikabulkannya permohonan pra peradilan itu, pihak Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus tersebut. Tetapi kendati sudah diperintahkan untuk membuka kembali kasus tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang status hukum Eva Yuliana, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat tersebut. Apakah status istri Bupati Kampar Jefry Noer ini masih sebatas saksi terlapor apakah telah meningkat menjadi tersangka.

Editor Brury MP sumber rtc


Loading...
BERITA LAINNYA