Kuasa Hukum Usman Akan Ajukan Gugatan Ke Pengadilan, Gugat Sekdaprov Riau

Rabu, 15 April 2015 - 10:31:28 wib | Dibaca: 1840 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena dinilai tidak ada niat baik serta adanya perbuatan melawan hukum, Kuasa Hukum Usman yang juga Koordinator LBH Pers Riau, Suryadi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail melanggar UU Keterbukaan Informasi.

Dikatakan Suryadi Kuasa Hukum Usman, bahwa tidak dipatuhinya UU KIP dan tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. "Apa lagi dilakukan oleh pejabat teras pemerintah daerah setingkat Sekda. Sebagai atasan PPID yang melekat pada jabatan Sekretaris Daerah maka Sekda harus bertanggung jawab dalam hal ini"tukas Suryadi Rabu sore (15/4/2015) kepada Gagasanriau.com.

Suryadi menyatakan bahwa LBH Pers siap akan mendampingi para pemohon informasi yang mendapatkan kendala, meskipun telah dinyatakan menang oleh putusan Komisi Informasi. Untuk itu, terkait dengan tidak dipatuhinya putusan komisi Informasi oleh Sekda Riau ada beberapa langkah yang akan dilakukan.

Pertama, akan dilakukan pengajuan penetapan ekskusi putusan Komisi Informasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu, sesuai dengan mandate UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2011. Kedua, sebagai badan publik dan atas PPID Sekda Riau, yang tidak beriktikad baik menjalankan putusan KI dan amanat UU KIP, maka bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, langkah awal adalah akan melakukan somasi kepada Sekda Riau sebagai pihak yang diputus bersalah oleh Komisi Informasi. Jika, somasi yang disampaikan juga tidak ditanggapi maka, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pekanbaru.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA