Gagasanriau.com Pekanbaru-Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Izin Lahan DPRD Riau, tetap komitmen untuk merekomendasikan hasil kajian dari rapat dengar pendapat ke penegak hukum jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI.
"Sesuai rapat-rapat yang kita lakukan setiap hari rekomendasi itu adanya pada kita, baik rekomendasi pidana, pelanggaran atas Rp.5 milyar, itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk yang diatas Rp.10 milyar itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kalo soal mencabut izin itu kewenangan pada kita tapi kita akan tetap lakukan merekomendasikan kepada pihak berwenang"kata Sugianto anggota Pansus Lahan DPRD Riau yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rabu (22/4/2015).
Ditambahkan oleh Sugianto lagi, bahwa selama dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini selalu dilakukan terbuka, untuk menjaga transparansi dalam proses evaluasi izin yang didapatkan dari perusahaan-perusahaan.
"Hasil akhirnya ini akan dilakukan melalui paripurna DPRD Riau, dan juga karena cakupannya luas Pansus ini kita juga akan melakukan masa perpanjangan pansus ini tiga kali seperti Pansus Bank Century itu, bahkan kita akan melakukan tim monitoring agar hasil rekomendasi ini benar-benar dijalankan oleh penegak hukum"jelasnya.
Sampai saat ini Pansus Lahan DPRD Riau telah memanggil semua Perusahaan Kehutanan dengan yang hadir 58 dan yang mangkir tiga. Sementara untuk Perusahaan Perkebunan Sawit sudah lebih dari 200 dipanggil dari total 400 lebih dan yang tidak hadir memang tidak sampai seperempatnya.
Selama rapat dengan ratusan perusahaan itu, sudah banyak hal-hal aneh yang ditemukan pansus. Mulai dari Perusahaan Kehutanan yang tidak memenuhi aturan tanaman kehidupan hingga lahan yang tidak digarap serta Perusahaan Sawit yang banyak melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Secara umum tentang masalah kelebihan lahan. Ada juga perusahaan tak masuk akal yang punya produksi di bawah rata-rata dan diwajibkan. Dan disini ada celah untuk menggemplang pajak.
Reporter Arif Wahyudi