Tidak Melaksanakan Aturan CSR dan TJSL, Izin Perusahaan Dicabut

Rabu, 06 Mei 2015 - 07:40:48 wib | Dibaca: 1980 kali 

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Menanggapi keluhan masyarakat dengan tidak adanya kepedulian perusahaan yang notabene adalah perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan khususnya di Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya, Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Rohil, Syahrial SSos akan menindak lanjutinya. "Kalau tidak ada halangan, setelah MTQ yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, kita pasti akan bentuk tim untuk melakukan kroscek disetiap perusahaan untuk mencari kebenaran akan hal itu," kata Syahril kepada wartawan, Rabu 6/5 seusai di Bagan Sinembah, Rohil. Kalau memang kebenaran dari keluhan masyarakat tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dan Corporate Sociality Responsibility (CSR) dari perusahaan yang dimaksud itu terbukti, sambung Syahril, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut melalui rembukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. "Sanksi yang kita berikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan pemerintah tentang CSR dan TJSL. Karena peraturan itu adalah peraturan Presiden yang dikeluarkan melalui kementerian terkait yang merupakan suatu kewajiban dan keharusan untuk dilaksanakan setiap perusahaan terhadap lingkungannya," ujarnya. Lebih lanjut Syahril mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang dimaksud itu, dirinya akan meminta Bupati Rohil untuk menyurati semua pemilik perusahaan untuk dikumpulkan dan dimintai kesiapannya menjalankan peraturan tersebut atau tidak. "Bukan hanya pihak perusahaan saja yang kita undang dalam pertemuan yang kita lakukan nantinya di Bagan Sinembah. Kita juga mengundang semua Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk membahas dan mencarikan bagaimana solusi yang bagusnya," tutupnya. Reporter Hermansyah Editor Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA