Perusahaan Yang Tidak Patuh Peraturan Angkat Kaki Dari Riau

Sabtu, 09 Mei 2015 - 02:46:30 wib | Dibaca: 1852 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Bagi perusahaan yang tidak mau menuruti peraturan dan cenderung hanya memanfaatkan dan mengekspolitasi tanpa adanya kontribusi bagi negara dan daerah tempat beroperasi maka dilarang beroperasi di Provinsi Riau.

Demikian disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Riau untuk melaksanakan rencana aksi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam, yang tujuannya adalah untuk menertibkan dunia usaha agar taat aturan serta untuk menghindari kerugian negara dari aktivitas eksploitasi alam yang ilegal. "Intinya, nanti unjung-ujungnya hanya perusahaan sumber daya alam yang patuh dengan aturan saja yang ada di Riau, yang tidak serius ya jangan ada," kata Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria, usai melakukan pertemuan di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat.

Tim KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di ruang rapat lantai tiga bersama instansi daerah dari sektor kehutanan, perkebunan, perikanan, dan pertambangan. Dian Patria menjelaskan, kedatangan mereka untuk mendorong agar Pemprov Riau segera melakukan koordinasi dengan seluruh 12 pemerintah kabupaten/kota di daerah itu dalam pelaksanaan rencana aksi terkait pengelolaan izin sumber daya alam (SDA). Ia menjelaskan, KPK melaksanakan rencana aksi pemberantasan korupsi tersebut di 34 provinsi. Ia mengatakan Riau dinilai penting untuk terlibat dalam rencana aksi tersebut karena memiliki potensi SDA yang melimpah, namun selama ini rawan terjadi korupsi yang hingga menyeret dua gubernur dan sejumlah kepala daerah karena korupsi terkait SDA.

"Riau dengan SDA yang banyak wajib kita datangi. Ini merupakan kombinasi pencegahan dan penindakan, jangan hanya penindakan saja tapi sistem tidak kita bangun karena untuk di Riau kita sudah tahu semua masalahnya sangat banyak," katanya.

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan dukungannya terhadap KPK untuk pemberantasan korupsi sektor SDA. Ia menyadari besarnya potensi SDA Riau menjadi sangat rawan membuka peluang terjadinya korupsi apabila tidak dibuat sistem pencegahan yang baik.

Ia berharap sinergi antara Pemprov Riau dan KPK bisa memberikan manfaat dimasa depan. "Jadi dengan adanya sistem yang akan dipakai secara nasional, akan mempermudah dinas terkait dalam membuat laporan hukum yang ujungnya akan tingkatkan pendapatan nasional dan daerah," ujar Plt Gubernur Riau.

Penyusunan rencana aksi tersebut merupakan satu dari delapan agenda antikorupsi KPK untuk Presiden Joko Widodo, yaitu terkait pengelolaan SDA dan penerimaan negara, termasuk di dalamnya bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, serta penerimaan pajak dari sektor pertambangan batubara.

Berdasarkan data KPK, potensi kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan dan mineral batubara mencapai Rp51,5 triliun dan 1,79 miliar dolar AS selama periode 2010-2013. Bahkan, buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian negara Rp35 triliun per tahun akibat pembalakan liar.

Editor Brury MP sumber antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA