Bupati Rohul:"Kita Bebaskan Penindasan Untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 09 Mei 2015 - 04:51:52 wib | Dibaca: 1747 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru- Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad optimis bahwa kebijakannya mencabut izin PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) merupakan bentuk keberpihakannya kepada rakyat, dan juga untuk membebaskan penindasan dari perusahaan.

Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghasutan yang dituding oleh pihak PT BPMJ di Kepolisian Daerah (Polda) Riau Jumat (8/5/2015) di Pekanbaru.

"Kita ikuti proses hukum telah kita ikuti. Panggilan sudah kita penuhi. Panggilan pertama sudah. Sudah jalani. Pertanyaan sudah dijawab semua"kata Achmad Bupati Rohul ini saat diwawancara jurnalis.

"Yang jelas saya disini membela kepentingan rakyat. Membela hak rakyat. Memperjuangkan hak rakyat. Karena disana lebih kurang 710 Kepala Keluarga atau lebih kurang 1.500 jiwa yang harus kita bebaskan dari kemiskinan. Yang harus kita bebaskan dari penindasan, kezaliman. Demi kepentingan rakyat. Jadi saya disini demi kepentingan rakyat yang saya perjuangkan. Intinya seperti itu"jelasnya lagi,

Terkait penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Riau, Achmad menyatakan bahwa dia akan taat hukum sesuai undang-undang yang berlaku. "Saya kira itu hak penyidik"katanya singkat. Ketika ditanya tentang tuduhan penghasutan "Dengan pengacara lah kalau soal itu"katanya.

Dan demikian juga ketika ditanya apakah nanti pihaknya akan menuntut balik. "Inikan baru pemeriksaan. Inikan kepentingan rakyat. Inikan baru proses. Kan kita tanya perkembangannya. Kita menjalani proses itu"katanya singkat.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Data Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohul, izin prinsip pencadangan lahan 700 hektar Nomor 100/Pem/2008/476, tanggal 21 Mei 2008, diterbitkan kepada PT BPMJ sudah resmi dicabut.

Bupati Rokan Hulu yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas kasus dugaan penghasutan warga Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA