Tak Miliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dari Menhut RI, PT Hutahaean Ngaku Tidak Ada Masalah

Senin, 25 Mei 2015 - 14:22:32 wib | Dibaca: 2985 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Daud Simanjuntak Senior Manager Admin PT Hutahaean mengaku pihaknya tidak bermasalah menguasai lahan seluas 7.700 hektar di Kebun Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, meskipun tidak memiliki izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

"Itu kan masyarakat yang meminta kita untuk menjadi bapak angkat bagi usaha perkebunan kelapa sawit, kita di fasiltasi oleh Bupati Ramlan Zas ketika itu, juga dari Gubernur Riau semasa pak Saleh Djasit, kalo izin pelepasan itu kan sudah ada meskipun PT Rokan Adi Makmur ( PT. RAM), dan kita juga sudah memberikan 10 persen dari total luas lahan tersebut"katanya kepada Gagasanriau.com Senin sore (25/5/2014) melalui telepon genggamnya.

Namun ketika ditanyakan izin dari Kementerian Kehutanan RI terkait izin pelepasan kawasan hutan, Daud menyatakan bahwa pihaknya hingga kini tidak memiliki dokumennya, "hanya perjanjian dengan masyarakat dan izin dari Bupati dan Gubernur Riau saja, kan sudah ada izinnya dari PT RAM"kata Daud.

"Izin dari Menhut RI pun sudah kita ajukan namun hingga kini mandeg tak tahu kita apa masalahnya"tukasnya lagi.

PT Hutahean adalah perusahaan perkebunan seluas 7.700 hektare bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit itu, dan hingga kini belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

PT Hutahaean dalam membangun kebun kelapa sawitnya, di atas penguasaan areal pelepasan kawasan hutan milik PT Rokan Adi Makmur (RAM) Plants.

Dilansir dari riaupos.co pada terbitan 1 Mei 2015, hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu Ir H Sri Hardono MM melalui Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemamfaatan Hutan Anwar Sadat MSi menjawab Riau Pos, Rabu (29/4) di ruang kerjanya.

Menurutnya, dalam UU nomor 41/1999, hanya mengatur hal-hal yang berada dalam kawasan hutan. Sementara Peraturan Menteri Kehutanan nomor:P.33/Menhut-II/2010 tentang tatacara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.28/Menhut-II/2014, di mana di dalam Pasal 15, terhadap kawasan hutan produksi konversi yang telah dilepas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (3). Pengurusan selanjutnya, menjadi tanggungjawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, PT Hutahaean bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan pertanahan. Dia menjelaskan, karena tidak adanya beroperasi PT RAM Plant di Rokan Hulu, PT Hutahaean Kebun Teluk Sono pernah mengajukan usulan pencabutan SK pelepasan kawasan hutan PT RAM Plant ke Kementerian Kehutanan RI tahun 2002 lalu.

Dari usulan itu, tahun 2006 Kemenhut RI mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT RAM Plant statusnya berubah menjadi kawasan hutan. Namun PT RAM Plant tidak terima, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT RAM oleh Kemenhut RI.

Akhirnya tahun 2009, putusan MA itu memenangkan PT RAM Plant, putusan itu memerintahkan Kemenhut RI untuk mencabut kembali SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT RAM Plant. Kemudian pada tahun 2011 lalu, Kemenhut RI mengeluarkan kembali izin pelepasan kawasan hutan untuk PT RAM Plant sampai sekarang.

‘’Memang benar, kebun kelapa sawit yang dibangun PT Hutahaean Teluk Sono, berada di izin pelepasan kawasan hutan PT RAM Plant,’’ tuturnya.

Disinggung apakah PT Hutahaen Teluk Sono telah memiliki Izin Hak Guna Usaha, Anwar mengaku, Dishutbun Rohul tidak tau. Karena penerbitan HGU bukan kewenangan instansinya. ‘’Kita tidak tau, tanyakan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), soal penerbitan HGU PT Hutahean Kebun Teluk Sono di Kecamatan Bonai Darussalam,’’ katanya.

Menanggapi itu, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Rohul Nasrul SH kepada wartawan, mengaku untuk penerbitan HGU perusahaan, itu kewenangan Kanwil BPN Riau. ‘’Setelah kita cek di Bagian Pengukuran BPN, PT Hutahaean Kebun Teluk Sono belum ada HGU-nya,’’ tutur dia.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA