Korupsi BLJ Diambil Alih Kejagung, Indikasi Tersangka Baru Dari Pemkab Bengkalis

Kamis, 18 Juni 2015 - 07:00:41 wib | Dibaca: 1832 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan mengambil alih kasus mega skandal korupsi Rp.300 Milyar di PT Bumi Laksmana Jaya (PT BLJ), dan menariknya akan ada tersangka baru dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Yanuar Rheza yang dilansir dari gardariau. "Pengembangan kasus tersebut dengan beberapa orang calon tersangka lainnya akan ditangani Kejagung," ujar Yanuar Rheza.

Dimana sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi ini sempat berhenti kepada dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto. "Kasus ini diduga berjamaah. Pihak eksekutif seharusnya turut bertanggungjawab," tukas Rheza.

Hal tersebut, kata Reza, dilakukan berdasarkan ekspos yang dilakukan pihaknya dengan Kejagung. "Hasil ekspos tersebut dinyatakan kalau penanganan pengembangan kasus ini akan diambil alih Kejagung," pungkas Rheza.

Seperti diketahui, dalam perkara penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni, Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Group, Ari Suryanto yang menjabat sebagai mantan Bendahara dan Manajer Keuangan Anak-anak Perusahaan PT BLJ tahun 2012-2014.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam kepada perusahaan semi plat merah tersebut, tidak tanggung-tanggung kerugian negara ditaksir mencapai Rp265 miliar.

Dana segar yang diusulkan mengalir dan disahkan oleh DPRD Bengkalis menjadi peraturan daerah (Perda) dengan modus investasi konsorsium (patungan) dengan beberapa perusahaan lain membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di dua kecamatan yakni Bukitbatu dan Pinggir. Ternyata, tidak lagi sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA