Gagasanriau.com Pekanbaru - Aksi massa Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Korupsi (AMRBK) menuntut penegak hukum terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintahan Kota (Pemko), dan Firdaus MT selaku Walikota diduga terlibat dalam perampokan uang milik rakyat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh AMRBK saat melakukan aksi massa di Gedung DPRD Riau Kamis (2/7/2015). "Kami dari AMRBK menyatakan sikap, tangkap dan hukum mafia korupsi yang telah merugikan uang negara. Tegakkan Supremasi hukum bagi aparat penegaknya di Riau," kata Koordinator Lapangan Indra Gunawan di Pekanbaru.
Walikota, Firdaus dinilainya bertanggungjawab atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
Kemudian, lanjutnya, dugaan "mark-up" atau penggelembungan dana ganti rugi pembebasan lahan perkantoran Walikota Pekanbaru yang baru. Sampai saat ini dari anggaran kas daerah telah dikeluarkan dana sebesar Rp400 miliar dan disinyalir dengan dugaan sementara dikorupsi 70 persen dari total yang dikeluarkan.
"Hukum seberat-beratnya aktor intelektual atas dugaan korupsi Pemko Pekanbaru atas dugaan "mark Up" dana Bansos Rp11 miliar serta ganti rugi pembebasan lahan perkantoran Walikota berkisar ratusan miliar. Dan di DPRD Riau atas dugaan kasus suap APBD," tegasnya.
Editor Arif Wahyudi