Bertindak Brutal, APWP Laporkan Satpol PP Pekanbaru Ke Polda Riau

Sabtu, 04 Juli 2015 - 13:16:11 wib | Dibaca: 1870 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena bertindak brutal melakukan penyitaan aset milik pengusaha Warung Internet (Warnet). Karena menurut delik aduannya tindakan Satpol PP tersebut telah melanggar Pasal 368 jo 335 KUHP.

Berdasarkan pantauan dilapangan Sabtu siang (4/7/2015) belasan pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) mendatangi Mapolda Riau.

"Semoga laporan 7 anggota APWP ke Reskrim Polda Riau menjadikan Satpol PP Pekanbaru lebih baik dan tidak "buta hukum" dalam penegakan Perda atau aturan walikota lainnya". Menurut kepolisian, apa yang dilakukan oleh terlapor, diduga melanggar Pasal 368 jo 335 KUHP"ungkap kata Rinaldi S.Sos Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru didampingi pengurus dan anggota kepada Gagasanriau.com Sabtu siang (4/7/2015).

"Kami harap, ini menjadi gambaran bagi kita semua bahwa, sosialisasi aturan secara menyeluruh itu penting. Jangan anggap semua kita baca koran, baca pengumuman, atau punya telepati mengetahui hal-hal yang tidak diberitahu. Adapun aturan yang ditegakkan mesti singkron dan benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku"papar Rinaldi lagi.

[caption id="attachment_29004" align="alignright" width="360"]Gagasanriau.com Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena bertindak brutal melakukan penyitaan aset milik pengusaha Warung Internet (Warnet). Karena telah melanggar Pasal 368 jo 335 KUHP. Gagasanriau.com Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena bertindak brutal melakukan penyitaan aset milik pengusaha Warung Internet (Warnet). Karena telah melanggar Pasal 368 jo 335 KUHP.[/caption]

Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset usaha Warnet berupa kursi dan komputer milik pengusaha yang beroperasional dibawah 24.00 Wib. Lucunya hal ini bertolak belakang dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 310.

Dimana didalam SK 310 ditandatangani oleh Wako Pekanbaru Firdaus MT tersebut dalam poin ke 9 berbunyi "Warnet dan Play Station dapat dibuka dari pukul 08.00 Wib hingga 17.00 Wib dan 21.00 Wib-24.00 Wib, Sehingga tidak menganggu umat Islam dalam beribadah.

"Kami menurut saja bang sesuai dengan SK 310 tersebut, tapi mereka (Satpol PP) main sita aja, ketika kami protes petugasnya bilang SK nya gak berlaku, yang berlaku himbauan Walikota Pekanbaru"kata Toni pengurus APWP dimana asetnya disita secara brutal oleh Satpol PP pada pukul 22.00 Wib.

Satpol PP Pekanbaru dijelaskan Toni, berpatok pada Surat Himbauan bukan pada SK 310, dan hal ini dianggap lucu dan tidak jelas peraturan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA