Parah! Kakan Satpol PP Pekanbaru Ngaku Sudah Prosedural, Meski Perda Sudah Tidak Berlaku

Senin, 06 Juli 2015 - 12:49:24 wib | Dibaca: 1953 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Meski Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha tidak berlaku lagi sejak dicabut 9 Agustus 2012 lalu,namun Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Kaban Satpol PP) Zulfahmi Adrian mengaku sudah prosedural.

"Kita siap dipanggil oleh Kepolisian. Kita melakukan penyitaan sarana dan prasarana itu sudah sesuai prosedur, bukan asal-asalan,"kata Zulfahmi Adrian, Senin (6/7/2015) yang dilansir oleh halloriau.

Selain itu Zulfahmi berdalih sebelum dilakukan penyitaan terhadap Warnet tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah dilakukan peringatan bahkan bukan hanya sekali saja.

"Namun ternyata ketika kita kesana lagi warnet itu buka lagi. Karena persuasif sudah kita lakukan berkali-kali makanya anggota langsung mengangkut prasarana warnet," jelasnya.

Zulfahmi mengatakan bahwa dirinya siap dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait laporan kasus penyitaan sarana dan prasarana Warnet oleh Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP), Sabtu (4/7/2015) lalu.

Hal ini berbeda dengan pernyataan dari pengusaha Warnet Toni kepada Gagasanriau.com Sabtu (4/7/2015) ia mengatakan bahwa Satpol PP justru main sita saja tanpa ada surat peringatan.

Dan menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang minta namanya tidak disebut, untuk mengambil kursi-kursi yang disita oleh Satpol PP Pekanbaru, pengusaha harus membayar Rp.500 ribu baru bisa "damai".

APWP sendiri menyatakan sengaja tidak menjemput aset anggota mereka ke Satpol PP Pekanbaru, karena seperti dijelaskan oleh Rinaldi S.Sos bahwa tindakan penyitaan tersebut adalah ilegal berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha tidak berlaku lagi sejak dicabut 9 Agustus 2012 lalu.

"Jelas ini ada unsur pidananya, maka kami sebagai pengusaha yang taat hukum akan melakukan upaya hukum juga kepada Satpol PP Pekanbaru"tukas Rinaldi S.Sos Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru Senin sore (6/7/2015).

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA