Kejari Bengkalis Jangan Permainkan Kasus Korupsi PT BLJ Libatkan Bupati Bengkalis

Selasa, 07 Juli 2015 - 21:20:55 wib | Dibaca: 1742 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Provinsi Riau mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang tidak sungguh-sungguh mengusut kasus korupsi Rp.300 milyar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) dimana disinyalir ada dugaan kuat keterlibatan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Melalui rilis persnya EW-LMND Riau kepada redaksi Gagasanriau.com Selasa pagi (7/7/2015) menilai ada unsur kesengajaan pihak penegak hukum (Kejari Bengkalis) dalam memproses dan mengusut keterlibatan Herliyan Saleh terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Bengkalis. Rilis pers nya yang langsung ditanda tangani oleh Ketua EW-LMND Riau Didik Arianto tersebut, keterlibatan Herliyan Saleh dalam korupsi uang milik rakyat tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 3 dimana berbunyi. "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Selain itu ditambahkan Didik, UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU NO. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Pencucian Uang Pasal 1 angka 1 bahwa “Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah. "Berkaca dengan UU tersebut serta berlandaskan Perda nomor 07 Tahun 2012 tentang pernyertaan Dana APBD Bengkalis sebesar Rp. 300 Milyar didukung bukti fisik fakta lapangan yang baik di desa Buruk Bakul maupun di Pinggir sangat memperhatinkan"kata Didik mengulasnya. "Menurut kami Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Riau bahwa tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis sebagai tersangka dan hal yang mengherankan ketika Kejari seolah-olah terindikasi tidak berdaya menghadapi orang nomor satu di Bengkalis"tukasnya. Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA