Rampas Aset Warnet, Satpol PP Pekanbaru Kangkangi Permendagri No 44 Tahun 2010

Selasa, 07 Juli 2015 - 10:16:07 wib | Dibaca: 2015 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Sita aset-aset milik pengusaha warnet berupa kursi dan komputer, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Azazi Manusia. Dimana dalam sepekan ini Satpol PP Pekanbaru membabi buta melakukan razia terhadap pengusaha Warnet dan melakukan penyitaan aset secara massal.

Menyikapi hal tersebut Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan aksi brutal Satpol PP Pekanbaru ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau Sabtu (4/7/2015).

Rinaldi.S.Sos Ketua APWP melalui rilis pers nya ke redaksi Gagasanriau.com Selasa siang (7/7/2015) menyatakan bahwa selain ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru, juga sudah mengangkangi Permendagri No.44 Tahun 2010.

"Setelah kita lakukan kajian landasan yang dipakai oleh Satpol PP Pekanbaru ini banyak sekali ketidakpahaman dan ketidakmengertian mereka akan peraturan dan UU yang berlaku. Penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ilegal alias tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya landasan hukumnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha tidak berlaku lagi sejak dicabut 9 Agustus 2012.

"Setelah itu juga tentang aturan dalam Permendagri itu juga, sangat bertentangan sekali tahapan-tahapan maupun prosedur dilapangan yang mereka lakukan"tukas Rinaldi.

Dijelaskan Rinaldi Permendagri No.44 Tahun 2010 tersebut BAB II Prinsip Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Pasal 2, tertulis "Satpol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berlandaskan pada HAM dengan memperhatikan: a. prinsip umum; dan b. prinsip khusus.

Dan dilanjutkan Rinaldi, pada Pasal 3, Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, antara lain:

a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku;

b. menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu, sebagai dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik; c. mengayomi dan melayani masyarakat; d. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional; e. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan f. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Pasal 4 Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, antara lain: a. meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme secara terus menerus; b. menghindari penggunaan kekerasan; c. melaporkan setiap peristiwa yang mengganggu ketentraman dan ketertiban warga masyarakat yang luka atau meninggal akibat kekerasan atau senjata api, secara cepat kepada atasan untuk kemudian dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku; d. penggunaan kekerasan dan senjata secara sewenang-wenang atau tidak tepat akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku; e. dalam melaksanakan tugas harus memperkenalkan diri; dan f. dalam melakukan penertiban memberi peringatan tentang maksud penertiban dengan waktu yang cukup untuk menaati peringatan itu, meliputi peringatan pertama selama 10 hari, peringatan kedua selama 7 hari, dan peringatan ketiga selama 3 hari.

Dan didalam Pasal 11, Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penghormatan HAM, antara lain: a. menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum ada kepastian hukum terhadap warga yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran HAM; dan b. menghindari pelanggaran HAM berupa: 1. penggunaan tindakan yang menyimpang dari prosedur tetap; 2. salah sasaran penindakan; 3. merusak atau mengambil harta orang lain; 4. melakukan penganiayaan terhadap pelanggar; 5. melakukan tindakan pemerasan atau memperkaya diri sendiri; 6. melakukan penahanan di luar kewenangan; 7. melakukan pelecehan seksual; dan 8. membiarkan orang menderita tanpa pertolongan.

Setelah uraian dari Permendagri tersebut, Rinaldi balik bertanya apakah Satpol PP Pekanbaru memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penyitaan terhadap aset-aset pengusaha Warnet. Pasalnya menurut Rinaldi, sewaktu Satpol PP Pekanbaru melakukan penyitaan tidak ada tahapan yang tercantum dalam peraturan tersebut dijalani.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA