Bertentangan Dengan Permendagri, APWP Temui Gubri Pinta Batalkan Perda No.8 Tahun 2012

Sabtu, 11 Juli 2015 - 06:52:25 wib | Dibaca: 1975 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Pengurus Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) didampingi Kuasa Hukumnya Mayandri Suzarman SH, mendatangi Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjulaindi Rachman untuk meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut atau dibatalkan.

Pasalnya Perda tersebut bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Permen Kominfo. Dan dalam hal ini APWP menilai bahwa Gubernur yang merupakan perwakilan dari pemerintahan pusat memilki kewenangan untuk membatalkan Perda tersebut.

Demikian disampaikan oleh Rinaldi S.Sos selaku Ketua APWP kepada Gagasanriau.com Sabtu siang (11/7/2015) seraya menunjukan bukti dokumen permohonan pembatalan kepada Gubri untuk membatalkan Perda No.8 tahun 2012 tentang izin gangguan.

Dipaparkan Rinaldi, Perda No.8 tahun 2012 tersebut, harus dibatalkan karena "tidak jelas alias kabur" dimana disebutkannya, "Bahwa Warnet tidak termasuk dalam pengertian gangguan, karena Warnet tidaklah menimbulkan kondisi yang tidak menyenangkan atau menganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman, dan atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum.

"Ini ada pertentangan antara Perda No.8 tahun 2012 Kota Pekanbaru dengan Permendgri No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin di daerah"kata Rinaldi.

"Selain itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU RI No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena Warnet dikategorikan dengan usaha kecil, sehingga tidak wajib memiliki izin, karena memiliki kekayaan paling banyak Rp.50 juta, sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 dan 1 UU RI nomor 20 tahun 2008 dikategorikan Usaha Kecil"ungkap Rinaldi.

Dikatakan Rinaldi lagi bahwa Warnet dimasuk dalam kategori tempat hiburan dan ini sesuai dengan Permen Kominfo No.26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tahun 2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, bahwa Warnet adalah Reseller (penjual jasa internet) dari penyelenggaraan dari akses internet (Internet Service Provider).

"Hingga kata Warnet dalam Perda yang gak jelas tersebut harus dikeluarkan karena sudah jelas bahwa Warnet bukan masuk dalam kategori tempat hiburan"tegas Rinaldi.

Dalam surat permohonan ke Gubri tersebut, ada 4 tuntutan yang dimohonkan oleh APWP. Diantaranya:

Pertama meminta Gubri mengabulkan permohonan APWP untuk seluruh tuntutannya, membatalkan Perda Kota Pekanbaru No.8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan sepanjang mengenai kata "Warnet" yang terdapat dalam lampiran angka 1 huruf b.

Selanjutnya APWP memohon ke Gubri untuk memerintahkan Firdaus MT selaku Walikota Pekanbaru untuk menghentikan pelaksanaan Perda No.8 tahun 2012 yang dinilai "tak jelas" tersebut.

Dan juga memerintahkan DPRD Pekanbaru bersama Walikota untuk mencabut Perda No.8 tahun 2012 sepanjang mengenai kata Warnet.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA