Pilkades di 69 Desa Serentak Tertunda Akibat Perda Belum Disahkan DPRD Rohil

Rabu, 23 September 2015 - 04:58:16 wib | Dibaca: 1809 kali 

Gagasanriau.com Bagan Siapiapi - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 69 Desa di Kabupaten Rokan Hilir yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan September ini, terpaksa harus tertunda sampai waktu yang belum diketahui. Pasalnya, berkas yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil, masih tertahan di meja DPRD Rohil. Demikian hal itu dikatakan oleh Asisten I yang membidangi Bagian Pemerintahan di lingkungan Pemkab Rohil, H Rusli Syarif SSi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/9/2015) melalui selulernya di Bagan Siapiapi. "Ya, kemarin kita udah menyerahkan berkas mengenai Pilkades serentak itu untuk diperdakan. Tapi sampai sekarang, perda itu belum disahkan," katanya. Akibat lambannya pelaksanaan pilkades tersebut, sebut dia lagi, menjadikan masyarakat menuding kalau Pemkab Rohil, tidak serius untuk melaksanakan pesta tersebut. "Kalau dianggap Pemkab tidak serius untuk melaksanakan hal tersebut, kenapa Pemda sudah menyerahkan rancangan perdanya untuk disahkan di DPRD," ujar Rusli Syarif. "Kalau ranperdanya belum disahkan sama Dewan, bagaimana kami mau melaksanakan pilkades serentak. Dan rancangan yang sudah kita buat untuk diperdakan ini, malah masih nyangkut di dapur DPRD. Jadi, kita minta sama masuarakat, untuk tidak berburuk sangka kepada kami. Karena kami tetap akan melaksanakan pilkades itu," ucapnya. Lebih jauh Rusli Syarif menerangkan, Pemkab akan melakukan berbagai upaya utuk mendesak dewan agar segera mengesahkan perda yang sudah diberikan. "Insya Allah, kita akan desak DPRD untuk segera mengesahkan perda itu supaya pilkades ini secepatnya juga terlaksana. Jadi, kita minta masyarakat untuk bersabar," imbuhnya. Reporter Hermansyah


Loading...
BERITA LAINNYA