Pidana dan Perdata Menanti Pemko Pekanbaru Jika Tak Memiliki IMB

Kamis, 15 Oktober 2015 - 12:39:31 wib | Dibaca: 2335 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Pemerintah Kota Pekanbaru dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun penjara selain itu juga didenda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Amdal. Dimana hal ini tercatat dalam BAB XI Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Dimana didalamnya disebutkan pada BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 69 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hal ini juga diungkapkan oleh praktisi perkotaan Mardianto Manan dan dosen Universitas Islam Riau (UIR) yang menyampaikan, Walikota Pekanbaru, Firdaus dinilai "kejar tayang" untuk membangun komplek perkantoran Pemko, akibatnya proyek tersebut diduga tak punya izin mendirikan bangunan dan Analisa Dampak Linkungan (Amdal).

Dikatakan Mardianto, jika alas hak lahan komplek perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), maka dapat disimpulkan pembangunannya tak punya IMB dan Amdal.

"Syarat untuk mengurus IMB dan Amdal, alas hak lahannya harus sertifikat, jika masih SKGR bisa dipastikan IMB dan Amdalnya tak ada," kata Mardianto, Rabu (7/10/2015).

Apabila dikeluarkan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, maka ada sanksi bagi yang mengeluarkan dan mengurus IMB tersebut. "Sanksinya denda dan kurungan," ucap Mardianto.

IMB dan Amdal, ungkap Mardianto, harus diurus Dinas Cipta Karya (CK), sedangkan rekanan atau kontraktor hanya bekerja. Disampaikan dosen di Universitas Islam Riau (UIR) ini, Amdal sangat penting untuk pembangunan komplek perkantoran pemko, jika tidak ada Amdal seharusnya Pemko jangan membangun dulu. Amdal diperlukan bukan saja untuk menilai dampak fisik dari bangunan, tetapi dampak sosial dan lingkungan hidup. "Bagunan itu wajib punya Amdal,"ungkap Mardianto.

Diberitakan sebelumnya dua pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru yakni Kadis Cipta Karya Zulkifli maupun Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Mulyasman belum bisa memastikan apakah perkantoran di Kecamatan Tenayan Raya tersebut sudah memiliki IMB apa belum.

Informasi yang berhasil dirangkum, dari 111 hektar yang disiapkan, 83 hektar yang akan dibangun menjadi perkantoran selebihnya akan dibuat taman tanaman langka di Kecamatan Tenayan Raya, proyek multiyears itu ditengarai akan menghabiskan Rp600 miliar.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA