Pengacara Korban Pemukulan Dilakukan Bini Bupati Kampar Pinta Polda Kirim SPDP

Rabu, 04 November 2015 - 04:35:30 wib | Dibaca: 1860 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru- Suharmansyah SH pengacara korban Nur Asmi yang mengalami penganiayaan diduga dilakukan oleh Eva Yuliana istri Bupati Kampar Jefry Noer, meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mengirim kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

"Kita minta agar Penyidik Polda Riau jangan seperti hakim lah, yang berhak melakukan putusan itu kan hakim kalau masalah saksi mahkota (Jamal Suami korban. Red) tidak ada, itu bukan jadi masalahnya kan saksi mahkota sendiri sudah berapa kali dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan.Red), Kirim saja SPDP itu ke Jaksa agar kasus ini berlanjut"kata Suharmansyah kepada GagasanRiau.com Rabu (4/11/2015).

Suharmansyah bahkan mempertanyakan kesungguhan penyidik Polda Riau untuk mengungkap kasus penganiayaan dilakukan Eva Yuliana yang juga anggota DPRD Riau ini. "Masa mencari Jamal saja tidak bisa. apakah dilarikan atau dihilangkan. Kita tidak tahu,"tanyanya. Diungkapkan olehnya lagi, jika Polda Riau sampai tidak melanjutkan kasus penganiayaan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning ini.

Sebelumnya diberitakan oleh media online lokal gardariaunews, Polda Riau menegaskan kalau penanganan kasus ini tetap berlanjut dan tidak ada dihentikan atau SP3. "Belum ada dihentikan," tegas Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Saat ini, sebut Dolly, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara dengan penambahan keterangan Jamal, yang kala itu merupakan suami Nur Asmi. Hingga kini, keberadaan Jamal tidak diketahui. "Yang diminta hakim kan (penambahan keterangan) suaminya. Jamal," tukas Dolly.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.

Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.

Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi. Alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperasilan oleh kubu Nur Asmi.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5/2014) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA