Pemko Pekanbaru Naikkan Tarif Parkir Untuk Menutupi Kelemahan Tak Mampu Tingkatkan PAD

Rabu, 04 November 2015 - 07:48:32 wib | Dibaca: 1842 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir dengan maksud menaikkan tarif jasa parkir hingga 40 persen hanya untuk menutupi kelemahannya saja. Pasalnya Pemko Pekanbaru tidak memiliki konsep matang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Otonomi daerah memang berkonsekuensi terhadap daerah untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah. Untuk itu diperlukan langkah strategis dan kreatif menggali potensi yang dimiliki daerah untuk memperkuat PAD. Karena selama ini sudah lebih 10 tahun otonomi dan desentralisasi kebijakan fiskal ke daerah, tingkat ketergantungan daerah terhadap perimbangan dan DHB (Dana Bagi Hasil. Red) Sumber Daya Alam sangat tinggi, rata-rata mencapai 80 persen dan bahkan lebih"papar Triono Hadi Peneliti FITRA Riau kepada GagasanRiau.com Rabu siang (4/11/2015).

Lantas lanjut Triono bagaimana pemerintah daerah melakukannya, apakah dengan menaikkan tarif parkir? tarif pajak? tarif retribusi? tentu tidak langkah pemerintah untuk meningkatkan PAD, karena harus benar-benar mempertimbangkan kondisi dan tidak memberatkan beban masyarakat.

Karena Triono berasumsi bahwa Perda Parkir Pemko Pekanbaru dengan menaikkan tarif parkir itu, berpotensi memberatkan dan membebani masyarakat. Sementara Pemko belum optimal untuk menggali potensi lainnya, yang cenderung lebih strategis dan besar.

"Seperti masih ditemukan iklan-iklan reklame ilegal yang berserakan di Pekanbaru dan berpotensi tidak terpungut oleh Pemko. Sektor lain, BUMD yang justru tidak menguntungkan. Malah tidak berfikir kreatif untuk mengembangkan BUMD untuk menggali pendapatan daerah"paparnya. "Apakah selama ini pajak parkir sudah dikelola maksimal?. Saya yakin belum, dan berpotensi masih banyak pajak parkir yang tidak masuk ke kas daerah"ungkapnya.

Seharusnya menurut Triono, Pemko harus mengoptimalkan terlebih dahulu tata kelola pajak parkirnya, dan juga sektor-sektor lain yang berpotensi. Tanpa harus menaikkan tarif.

Untuk itu, Triono merekomendasikan kepada Pemko harus merubah paradigma berfikir meningkatkan fiskal daerah dengan menambah beban rakyat. "Pemko harus kreatif menggali potensi daerah dan mengoptimalkan sumber PAD tanpa menambah beban rakyat"ujarnya.

Selain itu ia juga mendesak agar Gubernur Riau harus membatalkan Perda Parkir itu dalam proses verifikasi di provinsi. Karena tanpa naskah akademis, maka Pemko dan DPRD Pekanbaru main-main dalam merumuskan kebijakan, dan cacat prosedur"tutup Triono.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA