Perda Parkir Pekanbaru Cacat Prosedur Dapat Dibatalkan

Rabu, 04 November 2015 - 08:58:26 wib | Dibaca: 1884 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru cacat prosedur dan dapat dibatalkan.

"Saya nggak tahu bagaimana proses penyusunan Perda Parkir dilakukan Pemko Pekanbaru. Bahkan dari beberapa media yang saya baca justru Ketua Pansus mengatakan bahwa Perda itu belum bisa aplikatif karena harus ada naskah akademisnya. Kalau memang Perda itu tidak ada naskah akademis yang mendasari perubahan tarif dan penentuan lokasi, jadi apa yang dibahas pansus dalam proses pembahasan??"ungkap Triono Hadi Peneliti FITRA Riau kepada GagasanRiau.com Rabu siang (4/11/2015).

Karena dilanjutkan Triono, kalau memang tidak ada dasarnya yang memperkuat harus dirasionalisai tarif parkir itu, maka DPRD tidak serius dan terkesan main-main dalam membuat kebijakan.

"Apalagi kebijakan (Perda Parkir) itu berkaitan langsung dengan masyarakat. Seharusnya ada mekanisme konsensus atau setidaknya dengar pendapat umum bersama masyarakat. Kalau benar tanpa naskah akademis, Perda bisa dinyatakan cacat prosedur dan bisa dibatalkan"tukas Triono. Artinya dikatakan Triono DPRD Pekanbaru hanya untuk memenuhi target Prolegda tahun ini saja.

Sementara itu Anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah (Pansus Perda) Darnil ketika dihubungi GagasanRiau.com mengatakan bahwa Perda Parkir itu dibuat sudah diduga akan terjadi pertentangan dikalangan masyarakat.

"Sebenarnya di internal Pansus pro kontra terkait Perda Parkir itu pasti ada, dan sempat dilakukan Voting, sebenarnya saya juga nggak sepaham juga karena kajian akademisnya hanya beberapa lembar dan tidak lengkap, kalo kajian akademisnya memang sudah ada namun tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat dan ini kelalaian kita seharusnya harus diseleksi, kajian sosiologisnya seperti apa, ekologisnya seperti apa itu tidak lengkap"ungkap Darnil Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Namun ketika ditanyakan terkait apakah Perda ini dipaksakan untuk disahkan Darnil menjawab karena Perda ini sudah diusulkan oleh Pemko Pekanbaru.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA