Ada Indikasi Pengesahan Perda Parkir Pekanbaru Dipaksakan

Rabu, 04 November 2015 - 10:40:06 wib | Dibaca: 1935 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Parkir oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru diindikasikan dipaksakan tanpa ada kajian akademis dan uji publik secara matang.

Seperti yang disampaikan oleh Dedi Harianto Lubis Ketua Liga Mahasiswa Nasdem (LMN) Riau kepada GagasanRiau.com Rabu sore (4/11/2015). Dimana dikatakan oleh Dedi jika sesama anggota Pansus Perda Parkir sendiri saja ada perbedaan pendapat hingga harus melalui voting (Pemungutan Suara terbanyak. Red) itu membuktikan bahwa Perda tersebut "bermasalah".

"Masak kajian akademisnya saja tidak lengkap, terus ada pula kepasrahan jika Perda itu ditolak oleh Pemprov Riau dan Kemendagri ini kan ada hal tidak beres"ungkap Dedi.

Sementara itu anggota Pansus Perda Parkir Darnil ketika dihubungi GagasanRiau.com melalui sambungan telepon genggamnya dihari yang sama menyatakan bahwa Perda Parkir tersebut saat akan diajukan ke paripurna sempat dilakukan voting.

"Ya jika masyarakat tidak terima bisa saja dibatalkan, sebenarnya sayapun tidak sepaham juga dalam hal ini, karena mengingat kajian akademisnya kan tidak seberapa, hanya beberapa lembar, dimana kajian secara filosofis sejarah lahirnya Perda ini apakah kehendak masyarakat Perda ini, itu tidak lengkap, begitu juga sosiologisnya. Memang sudah ada kajian akademisnya dan tidak memenuhi syarat. Ini kan kelalaian kita, seharusnya diseleksi dahulu, karena kalau sudah disahkan atau diparipurnakan Perda ini walaupun tidak lengkap dianggap sudah lengkap"ungkap Darnil politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Ketika ditanyakan terkait apakah Perda Parkir tersebut dipaksakan disahkan Darnil tidak menjawab secara konkrit namun secara eksplisit ia mengatakan bahwa Perda tersebut sudah diusulkan oleh Pemko Pekanbaru karena disebutkan olehnya lagi didalam UU juga disebutkan juga bahwa apabila Perda tersebut sudah berumur lebih dari 30 tahun maka sudah bisa dibuat produk hukum baru lagi disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Kalau menurut saya Perda Parkir ini tidak urgent (mendesak) cuma kan menurut kawan-kawan untuk mengatasi kemacetan, seperti di depan Mall SKA, seperti di Pasar Pagi Arengka, tapi menurut saya ini soal aparat hukumnya saja tidak tegas saja"kata Darnil.

"Terkait PAD Parkir ini menurut saya sich soal pengelolaan saja yang tidak baik, banyak kebocoran saja, jika dikelola dengan baik itu banyak dananya, jika perlu dinaikkan tarif parkir saya pikir tidak terlalu besar"tukas Darnil.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir, selain untuk mengurai kemacetan, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir. Tahun 2014 lalu, PAD yang dihasilkan dari parkir Rp 7,5 miliar. Dengan dinaikkan tarif baru, Pemko menargetkan menjadi Rp 10 miliar. Perda ini sebagai pengganti perda No No 9 tahun 2009. Dan perubahan Perda No 13 tahun 2008.

Dalam sidang paripurna untuk pengesahan Perda Parkir Senin (2/11/2015), yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Untuk perwakilan dari eksekutif sendiri diwakili oleh Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto dan pejabat pemerintah kota lainnya.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA