GagasanRiau.com Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa PT Indrawan Perkasa operasionalnya adalah ilegal. Selain itu juga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga bDesa Petalongan, Kecamatan Keritang.
Hal ini terungkap saat dilakukan Rapat Denar Pendapat Komisi I DPRD Inhil, Senin (9/11/15) di kantor DPRD Inhil. Dimana pada rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said didampingi Wakil Ketua H Bakri H Anwar, Sekretaris Muammar Armain, anggota Fadli H Sopyan, Bambang Irawan, Muslim.
Selain itu juga hadir Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil dan instansi terkait lainnya serta perwakilan warga Desa Petalongan.
Namun disayangkan perwakilan dari pihak PT Indrawan Perkasa tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut. Dengan tegas disampaikan Ketua Komisi I dalam forum itu bahwasanya keberadaan PT Indrawan Perkasa di Kabuapaten Indragiri Hilir adalah ilegal karena belum mengantongi Izin.
"PT Indrawan Perkasa tidak memiliki izin dan kantornya tidak jelas,"tegas dewan asal Dapil V ini. Pernyataan Komisi I DPRD Inhil dipekuat oleh Kepala Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil, Junaidi.
Disampaikan Junaidi, BPPMPD Inhil hingga saat ini belum pernah mengeluakan izin atas nama badan usaha PT Indrawan Perkasa. Kepala BPPMPD Inhil Junaidi mengakui bahwa PT Indrawan Perkasa ini tidak mengantongi perizinan dari Inhil, padahal mereka beroperasi di sini.
"Mereka (PT Indrawan Perkasa) tidak pernah memiliki dan memang kami tidak pernah mengeluarkan perizinan satu pun," ungkap Junaidi.
Reporter Daud M.Nur